Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerimaan Peserta Didik Baru

Agar Diterima, Nilai Rerata UN Calon Siswa dari Luar Tanjungpinang Minimal Harus 8,00
Oleh : Habibi
Selasa | 27-05-2014 | 14:04 WIB
dadang_diknas_kota_19012014.JPG Honda-Batam
Dadang AG, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan memberi prioritas anak tempatan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA tahun pelajaran 2014/2015 pada Juli mendatang. Satu kebijakan yang ditempuh adalah mewajibkan calon siswa dari luar Tanjungpinang memiliki nilai rerata 8,00 pada ujian nasional (UN).

"Anak yang berasal dari daerah lain tetap boleh bersekolah di SMA di Tanjungpinang, tetapi dengan syarat harus memiliki nilai rata-rata ujian nasional 8,0. Kalau tidak begitu, takutnya nanti malah anak daerah sendiri yang tidak tertampung," kata Dadang AG, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, saat dihubungi, Selasa (27/5/2014).

Dia menegaskan, kebijakan itu bukan untuk menganaktirikan calon siswa dari daerah lain. Dia berpendapat, daerah asal siswa juga memiliki sekolah jenjang SMA. Hendaknya, imbuh Dadang, pemerintah dan pihak sekolah di daerah tersebut bisa menampung seluruh siswanya.

"Kalau tidak, nanti dari luar malah berbondong-bondong datang (ke Tanjungpinang)," tegasnya.

Dadang menambahkan, syarat nilai rerata 8,0 itu tidak berlaku bagi anak yang orang tuanya memang dipindahtugaskan ke Tanjungpinang. Namun, calon siswa harus melampirkan salinan SK pemindahan tugas itu kepada pihak sekolah saat mendaftar.

Menurut Dadang, kebijakan untuk menetapkan batas nilai minimal bagi calon siswa dari luar Tanjungpinang sudah diterapkan beberapa tahun lalu. (*)

Editor: Roelan