Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Pastikan 2.000 Ton Gula yang Ditegah BC Batam Ilegal
Oleh : Hadli
Selasa | 27-05-2014 | 13:12 WIB
Dwi-Djoko-Wiwoho,-Direktur-PTSP-dan-Humas-BP-Batam1.jpg Honda-Batam
Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menegaskan sebanyak 2.000 ton gula putih mpor yang masuk ke Pulau Batam adalah ilegal, karena sejauh ini tidak ada pengajuan izin impor gula ke pihaknya.

"Hingga saat ini tidak ada permintaan izin impor gula untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Batam," terang Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).

Dijelaskannya, seluruh barang impor yang masuk ke Kawasan Bebas Batam harus melalui mekanisme perizinan baik ke pusat ataupun BP Batam.

"Sudah saya tanya ke seluruh bagian yang terkait pemasukan barang. Tidak ada satupun yang menyatakan menerima permohonan izin impor gula ke Batam. Jadi dipastikan tanpa izin," papar Djoko.

Disampaikan Djoko lagi, produk izin impor yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan Batam tahun 2014 ini diantaranya adalah hortikultura dari Malaysia, Singapura, Bangladesh, Tiongkok, India, dan Thailand.

Disinggung sebanyak 2.000 ton gula putih, yang disebut milik PT Bulog, Djoko mengatakan jika memang benar milik Bulog, seharusnya Bulog tahu aturan.

"Kalau memang benar milik Bulog, seharusnya Bulug tahu aturannya. Tapi sejauh ini tidak ada pengajuan izin impor gula, kalau ada gula impor masuk ke Pulau Batam berarti itu ilegal," tegasnya kembali.

Anehnya, pihak Bea dan Cukai Batam sebelumnya menyatakan jutaan butir gula putih impor yang diangkut kapal Pung Ang 289 itu bukan produk selundupan. Kilah pihak BC, 2000 ton gula itu hanya tidak ada izin bongkar karena belum ada izin timbun.

"Hingga kini belum diberikan izin bongkar karena belum ada izin timbun," kata pejabat di Bea dan Cukai Batam.

Perlu diketahui, untuk pengajuan izin impor di wilayah bebas Kota Batam, dasar proses pengajuan impor bisa melalui pusat atau langsung ke BP Batam. Setelah izin impor tersebut disetujui dan dikeluarkan kuotanya oleh BP Batam, pengaju melanjutkan permohonan manifes ke pihak Bea dan Cukai selaku pengawas dan penindakan keluar masuknya suatu produk yang dilanjutkan ke pihak Syahbandar untuk izin berlayar dan dan bersandarnya kapal.

Namun dalam kasus 2.000 ton gula impor yang diangkut kapal Pung Ang 289 melalui pihak agen yang mengurus perjalanan kapal  PT Batam Putra Tempatan yang menyebutkan gula itu miliki PT Bulog, tanpa mengantongi izin dasar impor dari BP Batam.

Editor: Dodo