Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli Trafo Setahun Tidak Dibayar

Bintan Lagoon Resort Dilaporkan Menipu
Oleh : Roni Ginting/TN
Jum'at | 27-05-2011 | 09:10 WIB

Batam, batamtoday - Bintan Lagoon Resort diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pembelian satu unit trafo 3150 KVA dari PT. Listrik Teknik Batam senilai SGD 70.000 yang sudah setahun digunakan belum dibayar sama sekali. Hal ini telah dilaporkan ke Polres Bintan, namun tidak ditanggapi

Bagiesta Sembiring selaku direktur PT. Listrik Teknik Batam melalui kuasa hukumnya Nixon Parapat menjelaskan pada tanggal 24 Desember 2009 pihak Resort memesan trafo dan dilakukan pemasangan dan diinstal dengan genset. Dimana harga trafo berikut dengan biaya instal disepakati sebesar SGD 70.000.

"Untuk meyakinkan bahwa trafo tersebut adalah baru, diberikan garansi pemakaian selama satu tahun terhitung sejak terpasang. Selama satu tahun tidak dilakukan penagihan," ungkap Nixon.

Setelah setahun berjalan, kliennya melakukan penagihan sesuai dengan perjanjian namun tidak diindahkan. Selanjutnya pada 10 Januari 20011 dilakukan penagihan melalui email dan mendapat tanggapan sebulan kemudian dengan jawaban tidak memuaskan. Dikirim lagi email sampai dua kali namun tidak ada tanggapan.

"Habis itu kita kirim surat permintaan pembayaran sampai dua kali pada tanggal 16 februari dan 20 februari 2011. Malahan kita disuruh untuk menghubungi pengacaranya," terangnya.

Karena tidak ada itikad baik, PT Listrik Teknik Batam langsung membuat laporan ke Polres Bintan tanggal 23 Februari 2011 dengan nomor LP STPL/17/II/2011/KEPRI/RES BINTAN.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan menyebutkan laporan tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Robert Ramey selaku Managing Director Bintan Lagoon Resort.

Dilanjutkan Nixon, setelah dilaporkan ke Polisi, sempat beberapa kali terjadi pertemuan dengan pihak Bintan Lagoon Resort, namun tidak ada kesepakatan. Kliennya meminta agar dilakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal dan melanjutkan proses hukumnya.

"Kita kirim surat ke Polres perihal permohonan pengamanan barang bukti dan di Police Line sampai dua kali tapi tidak ditanggapi," tegas Nixon. Intinya, tambah Nixon, hingga kini barang buktinya masih ada dan masih digunakan oleh terlapor. Saksi-saksi telah membenarkan peristiwanya dan pihak Bintan Lagoon Resort telah mengakui kalau belum ada pembayaran.

"Tapi mengapa belum ada tindakan nyata dari Polisi sementara laporan sudah hampir tiga bulan berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan beberapa pihak terkait," katanya.