Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM KCW Bakal Laporkan Praktik KKN Pembangunan Jalan di Kepri ke Penegak Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-05-2014 | 09:14 WIB
Jalan_Baru_Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Ruas jalan di Kepri yang diduga pembangunannya sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. LSM KCW berencana melaporkan hal ini ke penegak hukum.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Juru bicara dan Pengawas LSM Kepri Corruption Watch (KCW), Laode Kamaruddin, berencana melaporkan proyek pembangunan jalan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, yang terindikasi praktik korupsi dan tidak dikerjakan sesuai dengan standar, kepada penegak hukum. Laporan tersebut dimaksudkan agar kontraktor tidak membangun jalan di Kepulauan Riau (Kepri) dengan asal-asalan.

Dia memaparkan, dari data dan pantuan LSM KCW, sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi di Tanjungpinang, Bintan, serta lima kabupaten/kota lainnya di Kepri yang totalnya mencapai 100 km,  mengalami kerusakan. Termasuk yang baru dibangun maupun yang sedang dibangun.

Menurut dia, kerusakan jalan itu diduga disebabkan adanya praktik korupsi dan nepotisme, mulai dari pelaksanaan lelang hingga pelaksanaan teknis dan prosedur kerja yang tidak mengacu pada standart yang diterapkan Bina Marga seperti ASTHO, ASTM, MPBJ dan standar nasional lainnya.

"Mulai dari pelaksanaan pelelangan sudah terindikasi KKN sehingga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat antara perusahaan penyedia jasa. Perusahaan pemenang lelang kerap memonopoli calon pemenang yang ditentukan pejabat PA maupun KPA," kata Laode.

Indikasi praktik KKN dalam pelelangan pekerjaan dan pelaksanaan pembangunan jalan ini, kata dia, semakin nyata antara kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas pekerjaan.

Menurut Laode, dari data yang diperoleh KCW, dalam pelelangan LPSE, sistem monopoli dengan memenangkan satu kontraktor pemenang sampai saat ini masih kerap terjadi. Apalagi, akibat minimnya peralatan dan dan tidak adanya sertifikasi kalibrasi AMP dan peralatan lainnya, membuat pekerjaan pengaspalan dan pembangunan jalan di Kepri terkesan asal-asalan karena praktik monopoli pemenang tender proyek jalan di Kepri.

"Seharusnya, untuk mendapatkan hasil yang optimal pada proyek jalan yang menggunakan aspal hotmix, dinas terkait harus melakukan dan menerapkan sertifikasi kalibrasi terhadap AMP (Asphalt Mixing Plant), termasuk peralatan pendukung lain serta standar penyimpanan material agregat, terutama untuk AMP dengan sistem kerja kontinyu yang tidak memiliki HOT BIN," katanya.

Selain itu, lanjut Laode, untuk sebuah proyek AMP harus tersedia laboratorium dan tenaga laboran dalam mengontrol kualitas produksi aspal hotmix yang diaduk di dalam AMP. Sehingga menghasilkan aspal yang memiliki stabilitas, fleksibilitas, durabilitas, absorsi agregat serta gradasi agregat yang sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan.

Berkaitan dengan proses pekerjaan Jalan dan jembatan khususnya dibidang overlay dan perbaikan geometrik berupa peninggian badan jalan yang saat ini sedang dilakukan di beberapa titik di Kota Tanjungpinang, dari pantauaan KCW, tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi serta mekanisme kontrak yang sudah diperjanjikan.

"Sejumlah pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan mekanisme yang diperjanjikan di dalam kontrak, yang notabene mengacu pada standar Bina Marga seperti ASTHO, ASTM, MPBJ dan standar nasional yang sudah ditetapkan," ujar Laode.

Berdasarkan Referensi yang telah dikumpulkan, terdapat beberapa kejanggalan dalam prosesdur pelaksanan pekerjaan proyek jalan seperti tidak ratanya lapisan resap perekat aspal (tack coat), kurang mulusnya lapisan permukaan aspal jalan (surface), hingga cenderung ber-void yang diakibatakan kontrol ketebalan aspal saat finisher penghamparan aspal yang terkesan asal jadi dan tidak berdasarkan standar yang ditentukan, sehingga menyebabkan proses leveling existing badan jalan yang menjadi bergelombang dan keriting.

"Parahnya, pejabat pengawas pekerjaan serta konsultan dan PPTK tutup mata atau bahkan main mata dengan pekerjaan kontraktor. Sehingga ketika jalan sudah selesai dikerjakan, terdapat banyak gelombang pada permukaan, baik arah melintang maupun memanjang, yang mengakibatakan terjadinya genangan air pada permukaan yang mengakibatakan keretakan dan jalan menjadi berlobang," jelasnya.

Pantauan KCW, kerusakan-kerusakan yang terjadi meliputi kerusakan lapisan aus (permukaan) berupa keratakan aspal, bergelombang, berlubang hingga kerusakan mencapai lapisan base Jalan serta penurunan badan jalan, kendati belum mencapi lima tahun.

"Akibat dari permainan KKN ini, belum lima tahun sejumlah ruas jalan yang sudah dikerjakan sudah hancur. Bahkan akibat manipulasi standar dan bestek antarta kontraktor dan pejabat, ruas jalan yang rusak di Tanjungpinang membunuh sejumlah pengguna jalan karena terjerembab ke dalam lubang menganga di tengah jalan," ujar Laode. (*)

Editor: Roelan