Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Harus Sosialisasikan Perbaikan Rancangan Program Raskin
Oleh : Redaksi
Senin | 19-05-2014 | 16:05 WIB
raskin....jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM - Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut penyelenggaran program beras murah untuk rakyat miskin (Raskin) bermasalah membuat pemerintah bergerak cepat merespons. Pemerintah berencana melakukan perbaikan rancangan penyaluran Raskin dalam 30 hari atau hingga akhir Mei 2014.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menyampaikan perbaikan rancangan Raskin akan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program Raskin. Selain itu, Menkokesra mengklaim bahwa hingga saat ini pemerintah sudah dalam tahap membuat rencana aksi (action plan).

Terkait rencana perbaikan rancangan Raskin tersebut, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) meminta pemerintah untuk membuka dan menyosialisasikan perbaikan rancangan program Raskin kepada masyarakat sebelum diterapkan.

"Dengan membuka dan menyosialisasikan perbaikan rancangan, maka masyarakat dapat menilai apakah perbaikan rancangan program Raskin akan mampu menjadikan program Raskin tepat sasaran," kata Sad Dian Utomo, Direktur Eksekutif PATTIRO dalam siara pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Senin (19/5/2014).

Utomo mengatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan PATTIRO dengan menggunakan analisis rantai nilai untuk mengukur integritas dan akuntabilitas, sebenarnya program Raskin sudah dirancang secara baik, namun pada pelaksanaan ditemukan permasalahan terutama terkait distribusi dan keabsahan data keluarga miskin penerima Raskin yang digunakan.

Pada penelitian yang dilakukan PATTIRO menemukan sejumlah fakta bahwa data jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) yang menjadi penerima Raskin melebihi Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). Selain itu, ada kecenderungan salah perhitungan jumlah kepala keluarga (KK) miskin yang disebabkan proses pembaruan atau updating data yang tidak berjalan.

Jumlah dan kualitas beras yang dibagikan juga tidak sesuai dengan apa yang telah diprogramkan. Masyarakat miskin menerima kurang dari 15 kg dimana jumlah rata-rata yang diterima oleh mereka adalah 5-10 kg/RTS-PM dengan kualitas beras yang tidak pantas. Penyerapan program Raskin di daerah juga relatif rendah meskipun RTM penerima Raskin melebihi RTS-PM.

"Temuan kami pada distribusi Raskin adalah rantai distribusi yang panjang sehingga memberikan ruang lebar untuk kemungkinan terjadinya korupsi. Adanya fungsi dari pihak pemegang otoritas di setiap rantai distribusi justru memungkinkan setiap orang dapat melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan dana bantuan, baik dalam penentuan kelompok sasaran maupun dalam provisi beras." kata dia.

Pelaksanaan distribusi juga kurang dimonitor dan masyarakat tidak disediakan ruang untuk berpartisipasi aktif memantau program raskin dalam hal pembelian atau fase distribusi. PATTIRO juga menemukan penjualan beras kepada keluarga non-miskin.

"Kami menilai program Raskin merupakan satu dari sekian banyak model kebijakan yang dijalankan pemerintah yang syarat dengan nuansa politis sehingga tidak berbasis pada data yang jelas," ujarnya.

Pelaksanaan program yang tidak berbasis pada data yang jelas sebagaimana program Raskin cenderung akan mendorong terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Oleh karena itu, agar program Raskin tepat sasaran, pemerintah sebaiknya tidak hanya memperbaiki rancangan program Raskin. Keabsahan (validitas) dan pembaruan (updating) data yang digunakan sebagai basis juga menjadi syarat utama yang harus diperhatikan. Jika basis data program Raskin masih tidak jelas seperti sekarang, sebaik apapun perbaikan rancangan program Raskin akan sia-sia belaka.

Untuk itu, agar program Raskin berjalan tepat sasaran PATTIRO merekomendasikan beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah, yaitu:

  • Program Raskin harus berjalan seimbang dengan penguatan institusi lokal dan ketahanan pangan, dalam rangka mengantisipasi kelangkaan pangan;
  • Program harus diintegrasikan dengan program lain yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan;
  • Diseminasi, monitoring dan evaluasi pada program Raskin harus dilakukan terus menerus;
  • Data kemampuan produksi yang buruk, kebutuhan dasar makanan, konsumsi dan elastisitas, produksi rata-rata dan maksimal, dan distribusi, harus diintegrasikan ke dalam satu sistem. Integrasi ini didukung oleh fakta bahwa penerima manfaat dari Program Raskin memiliki kebutuhan dan target yang sama dengan program bantuan sosial lainnya yaitu rumah tangga miskin. Integrasi data dapat mendukung sistem terintegrasi yang disebut NFSIS (National Food Security Information System);
  • Untuk meningkatkan tingkat akurasi ketepatan sasaran program, pemerintah perlu membangun sebuah lembaga khusus di tingkat terendah (tingkat penerima manfaat), seperti kelompok kerja pengentasan kemiskinan di desa yang terdiri dari tokoh-tokoh lokal;
  • Untuk meningkatkan akurasi data, pengumpulan data masyarakat miskin dapat dilakukan oleh tingkat terendah dari aparatur pemerintah, seperti Kepala RT/RW (administrasi lingkungan), karena mereka akrab dengan lingkungannya dan mampu mengidentifikasi tingkat kemiskinan keluarga di lingkungan mereka;
  • Di Indonesia, makanan pokok bukan hanya beras. Di beberapa daerah sagu, jagung, atau tapioka menjadi makanan pokok masyarakat. Untuk itu, subsidi pangan juga harus memperhatikan lokalitas makanan pokok; dan
  • Program Raskin merupakan perwujudan pemenuhan hak atas pangan, maka pemerintah harus membangun rasa memiliki (sense of belonging) pada program ini kepada masyarakat miskin dan mereka tidak boleh dianggap hanya sebagai penerima bantuan.

Editor: Dodo