Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Airport Tax Penumpang Domestik Bandara RHF Naik Jadi Rp40 Ribu, Internasional Rp100 Ribu
Oleh : Redaksi
Senin | 19-05-2014 | 12:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) naik mulai hari ini, Senin (19/4/2014). Demikian disampaikan pihak PT Angkasa Pura II melalui siaran resmi.

Pada kenaikan tahap pertama ini, PSC atau airport tax untuk penumpang domestik naik dari Rp30 ribu menjadi Rp40 ribu dan internasional Rp100 ribu. Sementara, untuk kenaikan tahap II yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2015, PSC penumpang domsetik naik menjadi Rp40 ribu.

Selain bandara RHF, PSC di dua bandara lainnya juga mengalami kenaikan, yakni bandara Kuala Namu, Medan dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

Kepala Humas Angkasa Pura II, Achmad Syahrir, menjelaskan, tarif baru PJP2U di Bandara Kuala Namu Medan akan naik dari sebelumya Rp35 ribu menjadi Rp60 ribu untuk penerbangan domestik, Rp200 ribu untuk penerbangan internasional. Sedangkan di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru naik dari Rp35 ribu menjadi Rp45 ribu untuk penerbangan domestik, dan naik dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu untuk penerbangan internasional.

Menurut Achmad Syahrir, kenaikan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang karena saat ini di ketiga bandara tersebut telah dilakukan peningkatan fasilitas dan perbaikan gedung terminal dengan investasi yang berasal dari dana Angkasa Pura II. "Pengembangan bandara kini tidak lagi dibiayai pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Manajer PT Angkasa Pura II Cabang Tanjungpinang, Surya Wakan, mengatakan, kenaikan airport tax ini akan berlaku mulai 19 Mei itu dilakukan sesuai dengan kondisi dan bandara yang menurutnya saat ini telah memadai.

"Kenaikan airport tax ini sudah menjadi keputusan direksi, dan memang sudah tidak sebanding dengan boarding pass Rp20 ribu yang kita pungut selama ini. Bandara semegah ini tapi airport tax-nya masih Rp20 ribu, dan memang sangat tidak layak," ujar Surya, 28 April 2014 lalu. (*)

Editor: Roelan