Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pidana Pemilu Tahun 2014 di PN Tanjungpinang

Baharuddin Disidang Tanpa Didampingi Pengacara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-05-2014 | 11:19 WIB
sidang_baharuddin_pn.jpg Honda-Batam
Sidang perdana kasus pidana Pemilu di PN Tanjungpinang dengan terdakwa Baharuddin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perdana terdakwa pidana Pemilu, anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin dalam pengendapan dan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran yang dilakukan PPS Tanjung Ayun Sakti mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (14/5/2014).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo SH, Fatul Muzib SH dan Bambang Trikoro, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wenharnold SH, dibantu Sugeng SH dari Kajati Kepri, serta Rabuli Sanjaya dan Ekhard Phalevia SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa Baharuddin yang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan batik merah dan celana abu-abu muda, mengatakan jika dirinya maju sendiri dan tidak didampingi pengacara dalam persidangan. Atas jawaban terdakwa majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaanya, Wenharnold mengatakan terdakwa didakwa pasal tunggal melanggar pasal 320 UU nomor 2012 tentang Pemilihan DPR-RI, DPD, DPRD atas pengendapan dan tidak meneruskan laporan dugaan pidana Pemilu yang dilakukan penyelenggara PPS Tanjung Ayun Sakti yang ditangani Baharuddin ke polisi selaku Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa kami dakwa melanggar, pasal 320 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif," ujar JPU.

Dalam dakwaannya, JPU juga menceritakan kronologi dugaan pidana Pemilu yang ditangani Baharuddin selaku Divisi Hukum dan Pelaporan Pidana Pemilu, hingga terdakwa kabur dan membawa berkas perkara pidana Pemilu yang dilaporkan caleg Partai Hanura Reni, hingga sampai masa waktu laporan kadaluwarsa dan tidak dapat diproses.

Hingga berita ini diunggah, proses persidangan terhadap Baharuddin masih berlangsung.

Editor: Dodo