Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Pidana Pemilu Baharuddin Mulai Disidangkan di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-05-2014 | 18:58 WIB
bahrudin_panwas_pinang.jpg Honda-Batam
Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang yang menjadi tersangka pidana Pemilu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perkara pidana Pemilu dengan tersangka Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang, akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/5/2014) besok.

Pelaksanaan Sidang Perkara piana Pemilu dengan nomor perkara 119/Pid-Sus/2014/PN.TPI dilaksanakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang setelah Ketua PN Tanjungpinang menunjuk R Aji Suryo sebagai Ketua Majelis dibantu Fatul Muzib SH dan Bambang Trikoro SH sebagai hakim anggota yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.

Humas PN Tanjungpinang Jarihat Simarmata SH membenarkan akan disidang dan telah ditunjuknya Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana Pemilu tersebut.

"Sejak ditetapkan pelaksanaan sidang, dalam 7 hari Pengadilan Negeri Tanjungpinang harus sudah menjatuhkan vonis," kata Jarihat, Selasa (13/5/2014).

Proses sidang, tambah Jarihat, merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadirkan terdakwa dan saksi, dan sebagai tahap awal, tentu dimulai dengan pembacaan dakwaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanhernold SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, secara resmi melimpahkan BAP perkara pidana Pemilu dengan tersangka Baharuddin ke PN Tanjungpinang, kemarin.

Editor: Dodo