Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dicecar Soal Pidana Pemilu yang Tak Dilaporkan

Baharuddin dan Ketua Panwaslu Tanjungpinang Saling Tuding
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-05-2014 | 18:37 WIB
sidang baharuddin.jpg Honda-Batam
Baharuddin saat disidang oleh Majelis Pemeriksa Etik DKPP.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dicecar dengan pertanyaan oleh Majelis Pemeriksa Etik DKPP mengenai motivasi dan tujuannya membawa kabur berkas laporan hingga tidak melaporkan pidana pemilu yang ditanganinya, tersangka Baharuddin yang merupakan anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang kembali beralibi dengan mengatakan jika Ketua Panwaslu Tanjungpinang Muslim SH sudah tidak prosedural.

Tudingan disampaikan Baharuddin dengan beralasan karena Ketua Panwaslu Tanjungpinang Muslim sejak dilantik Mei 2013 lalu, tidak pernah melaksanakan rapat pleno sealipun, termasuk terhadap kasus pidana Pemilu yang ditanganinya.   

"Panwaslu Tanjungpinang sudah tidak prosedural sejak dilantik sejak Mei 2013, karena tidak pernah ada rapat pleno, dan hanya tanda tangan berita acara, termasuk pada pidana Pemilu yang saya tangani," kata Baharuddin, Selasa (13/5/2014).

Dalam kesempatan itu, Baharuddin juga mengatakan, jika kinerja Muslim tidak kredibel dalam memimpin Panwaslu Tanjungpinang.

"Kerjaan ketua hanya tandatangani surat saja, siapkan administrasi internal kantor, mengenai pelaksanaan pleno dalam mengambil keputusan, hingga saat ini tidak pernah ada, dan saya melakukan pemeriksaan terhadap laporan pelanggaran Pemilu hanya sendiri," kata Baharuddin beralibi.

Menanggapai tudingan Baharuddin, Muslim balik menuding justru tersangka yang selama ini tidak terbuka dan terkesan bermain sendiri terhadap sejumlah perkara pemilu yang ditangani.

Demikian juga dengan laporan pidana Pemilu dengan terlapor PPS Tanjung Ayun Sakti yang dilaporkan, dalam pelaksanaan pemeriksaan Baharuddin tidak pernah memberitahukan pada anggota Panwaslu yang lain, termasuk pada dirinya selaku Ketua Panwaslu Tanjungpinang.

"Semua dikerjakan dia sendiri, saat kita minta rapat pleno, dia beralasan nanti saja, hingga laporan pelanggaran Pemilu yang diperiksanya pun dibawa pulang ke rumah. Bahkan hingga sampai masa akhir pelaporan anggota Panwas lainya bersama saya tidak dapat melaporkan," kata Muslim.

Ketika ditanya Majelis Pemeriksa Etik DKPP apa motivasi terlapor mengendapkan dan membawa berkas perkara pidana Pemilu yang sudah selesai diperiksa, secara tegas Muslim menyatakan jika hal itu merupakan unsur kesengajaan yang dilakukan Baharuddin dengan membawa dan menghilangkan bekas perkara agar tidak jadi dilaporkan.  
 
"Berita acara pemeriksaan sudah lengkap dan saya tandatangani, pelaksanaan pelimpahan juga sudah ada. Apapun alasan yang teradu, semua itu tidak benar, dan apapun masalahnya harusnya BAP perkara tetap di kantor dan bukan dibawa teradu ke rumah, hingga kami sebagai anggota Panwaslu depat melaporkan ke Polisi jika dirinya enggan melapor," kata Muslim.

Muslim menambahkan, dengan perbuatan Baharuddin yang secara sengaja menghilangkan berkas perkara pidana Pemilu di Panwaslu Tanjungpinang, membuat imej lembaga ini menjadi rusak dan tercoreng, bahkan sampai diberitakan di media jika Panwaslu Tanjungpinang dapat dibeli dengan duit.

Atas pernyataan kesengajaan dirinya membawa BAP perkara pidana Pemilu hingga tidak jadi dilaporkan ke Polisi, dikatakan Baharuddin karena malamnya akan dibawa ke Polisi hingga dibawa pulang selain itu ada bukti lain yang akan ditambahkan dalam laporan tersebut, sampai akhirnya ada teror dan permintaan tolong dari keluarga terlapor M. Sukron dan dirinya berangkat ke Hotel Hermes, Teluk Bakau, Bintan.

Atas selesainya pemeriksaan terhadap teradu, selanjutnya Majelis Etik DKPP Daerah, melakukan rapat penilaian dan untuk membuat risalah, telaah, serta kesimpulan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan, untuk diplenokan kemudian diambil keputusan DKPP Pusat.

Editor: Dodo