Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Tak Cukup Bukti, Kejari Batam Hentikan Penyelidikan Dugaan Suap Disdik Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 13-05-2014 | 17:50 WIB
kejari_batam_yusron_baru.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron mengatakan kalau pihaknya telah menghentikan penyelidikan perkara dugaan suap Dinas Pendidikan Kota Batam ke Komisi IV DPRD Kota Batam sebesar Rp200 juta untuk memuluskan anggaran tahun 2013 lalu.

"Dugaan suap Disdik Batam secara internal telah kita hentikan," kata Yusron, Selasa (13/5/2014).

Adapun alasan Kejaksaan menghentikan perkara yang telah menjadi atensi masyarakat tersebut karena pihaknya hanya memiliki bukti rekaman tanpa memiliki bukti bukti pendukung lainnya.

"Lalu setelah rekaman tersebut dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi, mereka mengelak. Bukti kita hanya rekaman, tidak ada bukti pendukung," ungkapnya.

Selain itu, uang Rp200 juta yang disebut merupakan uang suap, juga dinilai oleh Kejaksaan belum juga bisa dipastikan dari mana berasal.

"Uang 200 juta belum tentu dari Pemko atau dari mana. Itu aja kuncinya sehingga penyelidikan dihentikan, tidak ditindaklanjutkan ke penyidikan," ujar Yusron.

Ketika ditanya apakah ada permainan sehingga penyelidikan perkara tersebut dihentikan, Yusron langsung membantah.

"Seperti saya bilang tadi, dihentikan karena tidak cukup bukti pendukung atas rekaman tersebut. Kalau ada bukti pendukung lain, pasti kita tindaklanjuti," tegas Yusron.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH, membantah kalau pihaknya telah menghentikan perkara dugaan suap Dinas Pendidikan Kota Batam. "Kita belum ada menghentikan perkaranya. Masih lanjut semua," kata Yusron, Senin (24/3/2014).

Untuk kasus dugaan suap Disdik ke Komisi IV DPRD Batam sebesar Rp200 juta untuk memuluskan anggaran pendidikan, Yusron mengakui, pihaknya telah mendapat bukti rekaman pebicaraan suap tersebut.

"Kita baru dapat rekaman itu, tapi kita belum dapat bukti yang lain. Setelah dilakukan cek, belum dapat bukti pendukung lainnya," terangnya. "Kita tetap berusaha sih. Belum dihentikan perkaranya," ujar Yusron.

Editor: Dodo