Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum KPU Batam Nilai Surat Penonaktifan Komisioner Tak Sah
Oleh : Hadli
Senin | 12-05-2014 | 14:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Bali Dalo, kuasa hukum Ketua KPU Batam nonaktif mengatakan petikan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri nomor 47/Kpts/KPU-Prov-031/TAHUN 2014 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kota Batam tidak sah.

"Suratnya saya sudah lihat, surat itu tidak ada alasan penonaktifan. Karena hanya tertulis selanjutnya dan selanjutnya, bahkan surat itu tidak ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, hanya Sekretaris, Ketua KPU tertanda," ujarnya di sela-sela mendampingi pemeriksaan Komisioner KPU Batam nonaktif di Mapolda Kepri, Senin (12/5/2014)

Selain tidak adanya tandangan Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajuddin, isi keputusan surat tersebut juga tidak dilengkapi dengan alasan kenapa kelima Komisioner KPU Batam ini dinonaktifkan.

"Juga tidak ada sebab akibat dalam surat itu. Surat ini tidak sah," terangnya.

Dia mengatakan, seharusnya dalam surat itu, hasil pleno Batam dan pleno Kepri disandingkan dengan terbuka sehingga seluruh masyarakat tahu. "Bukan seperti yang terjadi saat ini," ujarnya.

Bali Dalo mengaku akan mengusulkan kepada Komisioner KPU Batam untuk melakukan gugatan ke PTUN terhadap petikan keputusan KPU Provinsi Kepri tersebut.

"Sampai saat ini belum ada rencana ke sana. Masih fokus dengan pemeriksaan," paparnya.

KPU Provinsi Kepri Bantah
Sementara itu, Marsudi Komisioner KPU Kepri Bidang Hukum kepada BATAMTODAY.COM, membantah hal yang telah disampaikan oleh Bali Dalo. Menurutnya surat penonaktifan yang ditujukan kepada lima komisioner KPU Batam, adalah salinan.

"Siapa bilang tidak ada tanda tangan ketua KPU Provinsi Kepri, ada tanda tangan ketua pada surat yang asli. Surat penonaktifan yang menggunakan TTD itu salinan," ujarnya melalui sambungan telepon seluler.

Termasuk juga isi dari petikan surat penonaktifan. Menurutnya surat yang ditujukan kepada Komisioner KPU Batam lengkap dengan sebab akibat, kenapa mereka dinonaktifkan untuk sementara waktu hingga ada putusan.

"Isi petikan sebab akibat kenapa dinonaktifkan ada dalam salinan itu. Dijelaskan kenapa dinonaktifkan, karena penyelenggaraan oleh Komisioner KPU tidak sesuai dengan  mekanisme, tata cara, dan tidak sesuai dengan azas kenegaraan khusus penyelengga pemilu terkait aktivitas dan efisiensi, waktu sering molor. Yang intinya proses tidak sesuai dengan tata cara sesuai dengan Peraturan KPU No 27 Tahun 2013 sebagaimana diubah Perpu KPU No 6 Tahun 2014," jelasnya.

Editor: Dodo