Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Pembuat KTP Aspal
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 25-05-2011 | 16:49 WIB
ktpaspal.jpg Honda-Batam

Irwansyah (Baju Oranye) sedang mempraktekkan cara membuat KTP Aspal kepada polisi di Polsekta Lubuk Baja, Rabu, 25 Mei 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Tim buser Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Lubuk Baja berhasil membekuk Irwansyah (30), pelaku pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu (Aspal) di warung fotokopi Afro depan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Selasa, 24 Mei 2011 sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada kegiatan pembuatan KTP Aspal di lokasi tersebut, selanjutnya polisi membuat tim untuk diterjunkan ke lokasi dengan berpura-pura menyamar sebagai calon pembuat KTP kepada pelaku.

"Pelaku tertangkap tangan saat sedang membuat KTP Aspal milik anggota yang berpura-pura sebagai calon pembuat KTP," kata Kanit Reskrim Polsekta Lubuk Baja, Ipda Chrisman Panjaitan kepada batamtoday, Rabu, 25 Mei 2011 di ruang kerjanya.

Chrisman menambahkan, selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, seperti CPU Komputer, monitor, scanner, printer, mesin laminating dan plastik untuk KTP.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, bisnis tersebut seudah dilakukannya sejak sebulan yang lalu dengan tarif per KTP berkisar antara Rp30 ribu s/d Rp50 ribu. Sedangkan KTP yang dipalsukan dari berbagai macam kecamatan yang ada di Batam.

"Tarif yang dipatok pelaku sekitar Rp50 ribu per KTP, sedangkan kecamatan yang tertera pada KTP sesuai dengan pesanan pemesan," terangnya.

Selain membuat KTP Aspal, lanjut Chrisman, pelaku juga biasa menerima pesanan dokumen Aspal lainya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah Sekolah yang ada di Batam dengan syarat ijazah itu hanya bisa dipergunakan di luar Kota Batam.

"Kalau untuk pembuatan ijazah, syaratnya tidak boleh dipergunakan di Batam dengan harga sekitar Rp900 ribu," tambah Chrisman.

Namun polisi tidak dapat mendapatkan uang hasil kejahatan pelaku selama ini, karena menurut keterangannya uang tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.