Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Ditahan, Ustaz Bro Wajib Lapor Tiga Kali Seminggu
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 10-05-2014 | 13:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Elfriyandi Sukma, terduga pelaku penganiyaan terhadap anak di Panti Asuhan Ya Bunayyah, Rempang Cate, Galang, Batam, tidak ditahan. Tapi, Elfriyandi yang biasa disapa ustaz Bro itu diharuskan wajib lapor ke kantor polisi tiga kali dalam seminggu.

"Dia (ustad Bro) kemarin itu bukan kita tangkap, tapi hanya diamankan satu hari. Sekarang sudah dipulangkan dengan syarat wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo, di Mapolresta Barelang, Sabtu (10/5/2014).

Sementara itu, ustaz Bro yang ditemui wartawan, Jumat (9/5/2014) kemarin, juga mengakui saat ini diwajibkan melapor ke kantor polisi. "Ya, saya disuruh melapor tiga kali seminggu ke sini (Mapolresta), setiap Senin, Rabu dan Jumat," katanya.

Disinggung apakah benar telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak asuhnya, ustaz Bro enggan berkomentar. "Jangan kita bahas soal itu, saudaraku," jawab ustaz Bro singkat.

Diberitakan sebelumnya, setelah mangkir dari panggilan, ustaz Bro akhirnya dijemput paksa polisi untuk melakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

Ia diinapkan di Mapolresta selama satu hari untuk pemeriksaan. Setelah itu, ustaz Bro dibolehkan pulang dengan syarat wajib lapor. (*)

Editor: Roelan