Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Berlakukan Faktur Pajak Elektronik Mulai 1 Juli
Oleh : Redaksi
Sabtu | 10-05-2014 | 12:02 WIB
kantor_pelayanan_pajak.jpg Honda-Batam
Foto: net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan faktur elektronik atau e-faktur bagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2014. Penerapan itu akan dilakukan secara bertahap.

"Penerapan e-faktur mulai 1 Juli 2014 secara bertahap yaitu untuk 100 pengusaha kena pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta," kata Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Jumat (9/5/2014).

Irawan menambahkan, e-faktur tersebut akan langsung terhubung dengan sistem komputer DJP. "Misalnya faktur pajak (PPN) yang dipungut di bulan Mei, lalu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) di bulan Juni. E-faktur bisa langsung terhubung dengan sistem komputer DJP," ujar Irawan, dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, e-faktur adalah dokumen elektronik yang dapat dicetak di kertas atau disimpan dalam bentuk dokumen portabel (PDF). Dasar hukum penerbutan e-faktur adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang diterbitkan 11 November 2014.

Dengan adanya e-faktur, menurutnya, ada sejumlah perubahan teknis yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi elektronik. "Ini menghemat biaya kertas, biaya cetak dan biaya peyimpanan," ujarnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL, Oktria Hendradji, menjelaskan mengenai validasi identitas PKP pada penggunaan e-faktur. Ia mengatakan bahwa untuk menjamin validitas identitas PKP, akan digunakan semacam barcode yang akan menjadi pengganti tanda tangan basah.

Barcode ini diterbitkan oleh DJP yang berisi informasi identitas masing-masing wajib pajak. "Kita akan memberikan digital certificate yang berisi identitas masing-masing PKP. Bentuknya seperti barcode yang akan mereka pakai untuk setiap transaksi dengan e-Faktur Pajak. Jadi ini menjamin keabsahan masing-masing PKP," jelas Oktria. (*)

Editor: Roelan