Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pesta Miras di Tempat Umum, Lima Anak Punk Diciduk Polisi
Oleh : Agus Haryanto
Sabtu | 10-05-2014 | 09:43 WIB
Screen_20140510_091118.jpg Honda-Batam
Anak-anak punk yang diamankan karena menggelar pesta miras di tempat umum. (Foto: Agus Haryanto/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima orang anak punk diamankan Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (9/5/2014) malam sekitar pukul 23.00 WIB karena mabuk-mabukan di tempat umum.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang, Iptu Yudiawan Agung, mengatakan, kelima anak punk bersama rekan-rekannya itu tertangkap basah menggelar pesta miras di kawasan Bintan Center. Ketika diamankan, hampir sebagian anak punk yang berjumlah puluhan berhasil kabur.

Namun kelima anak punk yang diamankan itu sudah kebanyakan menenggak minuman keras sehingga sulit kabur. Kelima anak punk yang masih berusia belia itu diguyur air agar sadar dan terlepas dari pengaruh alkohol. Selain itu rambut mereka juga dicukur petugas kepolisian.

Setelah sadar, mereka dibina oleh Satpol PP. Selanjutnya kelima anak punk itu dibenarkan pulang dengan catatan tidak mengulangi perbuatanya dengan mabuk-mabukan di tempat umum yang melanggar perda Tanjungpinang sehingga bisa dikenakan sanksi pidana ringan.

Hampir rata-rata anak punk yang diciduk itu mengakui warga pendatang yang berasal dari Batam, Tanjunguban, dan Kijang. "Kita terpaksa amankan anak punk karena mereka mabuk di tempat umum, sehingga rawan terjadi tindakan kriminal," kata Yudiawan. (*)

Editor: Roelan