Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelanggaran Pileg 2014

Penyidik Polda Kepri Layangkan Panggilan Kedua kepada Komisioner KPU Batam Nonaktif
Oleh : Hadli
Sabtu | 10-05-2014 | 09:11 WIB
direskrimum_polda_kepri.jpg Honda-Batam
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri (Tim Gakkumdu), Jumat (9/5/2014), melayangkan surat panggilan kedua kepada komisioner KPU Batam nonaktif karena tidak hadir dalam panggilan pertama. Komisioner yang dipanggil itu, antara lain Muhammad Syahdan, Ahmad Yani, Jernih Siregar, dan Yudi Kornelis.


"Hari ini juga sudah kita layangkan surat panggilan kedua. Seperti surat pertama, langsung diantar ke alamat rumah masing-masing," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, menanggapi BATAMTODAY.COM, di Mapolda Kepri, Jumat (9/5/2014) petang kemarin.

Cahyono menjelaskan, hingga hari kedua penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pileg 2014 di Batam, polisi belum menetapkan tersangka dari sejumlah saksi yang diperiksa. Para saksi dihadirkan ke hadapan penyidik guna menindaklanjuti laporan Bawaslu Kepri untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Pileg 9 April 2014 lalu.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil perhitungan suara yang terjadi yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU Batam sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 312 UU RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pileg 2014," tutupnya.

Menurut Cahyono, ketidakhadiran para ketua dan komisioner KPU Batam nonaktif itu pada panggilan pertama disebabkan masih berada di kantor KPU RI, Jakarta. Namun jika dalam surat panggilan kedua juga tidak hadir, sesuai aturan tidak ada lagi surat ketiga.

"Kalau tidak juga datang besok, langung dijemput karena sudah tidak kooperatif. Tidak ada surat ketiga," tegasnya. (*)

Editor: Roelan