Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beralasan ke Luar Kota, Komisioner Lainnya Tak Hadir

Seorang Diri, Mulkan Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 09-05-2014 | 16:10 WIB
mulkan_kpu....jpg Honda-Batam
Mulkan Siregar, komisiner KPU Batam non ak

BATAMTODAY.COM, Batam - Mulkan Siregar, satu dari empat komisioner KPU Batam non aktif hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri guna memberikan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2014.

Kepada wartawan, Mulkan membantah surat panggilan penyidik bernomor SP.Gil/19/V/2014/ Ditreskrimum yang menyebutkan terjadi permufakatan yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil perhitungan suara yang terjadi pada tanggal 2 Mei 2014 sekitar pukul 15.15 WIB di Bawaslu Provinsi Kepri yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Batam".

"Bagaimana bisa? Dalam laporan itu tanggal 2 Mei 2014 saya mengubah data di Bawaslu, sedangkan pada tanggal 30 April 2014 saya sudah dinon-aktifkan," katanya kepada wartawan, Jumat (9/5/2014).

Disinggung wartawan, kenapa hanya dirinya yang datang memenuhi panggilan polisi, Mulkan mengatakan komisioner lainnya saat ini masih berada di luar kota dan dirinya memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik.

"Komisioner lainnya masih berada di luar kota. Sebagai warga negara yang baik harus datang memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM, selain Mulkan, saksi lainnya dari staf KPU Batam masih memberikan keterangan kepada penyidik. "Dipanggil penyidik, bang. Terkait laporan Bawaslu Kepri," kata wanita inisial U di Mapolda Kepri.

Hingga berita ini diunggah, saksi-saksi masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kepri (Tim Gakkumdu) secara terpisah. Saksi dikonfrotir puluhan pertanyaan terkait dugaan terjadinya pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 UU RI no 8 tahun 2014 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD yang dilaporkan staf Bawaslu Kepri.

Editor: Dodo