Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Tunggu Penyerahan Tersangka Baharudin dan Barang Bukti dari Polda
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-05-2014 | 16:02 WIB
baharuddin_panwaslu_tgpinang.jpg Honda-Batam
Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) membenarkan jika berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang, sudah dinyatakan lengkap (P-21). Saat ini pihak Kejati menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Kepri.

"Iya, berkasnya sudah P-21 (lengkap). Dan saat ini, kita tinggal menunggu penyerahan tersangka beserta alat bukti dari penyidik Polda Kepri," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kepri Reza Phalevi SH melalui Kasi Tindak Pidana Umum dan Lainya Wenharnold SH, kepada BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri, Jumat (9/5/2014).

Wenharnold menjalaskan, sesuai BAP tersebut tersangka Bahrudin dijerat dengan pasal tunggal yakni melanggar pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Selain itu penyidik Polda Kepri memeriksa 21 saksi, termasuk tersangka, yang diduga melakukan pidana pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dan pidana pemilu yang dilaporkan caleg kepadanya.

Dengan diimpahkanya tersangka dan barang bukti, imbuh Wenharnold, sesuai dengan UU Pemilu, Kejati memiliki waktu selama tujuh untuk memroses tuntutan terhadap tersangka, baru dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Saat ini kita sedang menyusun rencana dakwaan (rendak) dan begitu barang bukti sera tersangka dilimpahkan penyidik, maka BAP tersangka akan langsung kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri atas laporan dari temuan Bawaslu Kepri terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu. Kendati laporan tindak pidana itu sudah dilaporkan caleg dan sudah diproses, berkas pidana pemilu itu tidak diteruskan ke Polres Tanjunginang, tapi justru malah diendapkan dan berkasnya dibawa kabur. (*)

Editor: Roelan