Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pidana Pemilu, Komisioner KPU Batam Nonaktif Bakal Diperiksa
Oleh : Hadli
Jum'at | 09-05-2014 | 08:11 WIB
mapolda kepri.jpg Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner KPU Batam nonaktif direncanakan bakal diperiksa terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Polda Kepri, Jumat (9/5/2014).

Sumber BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri mengatakan, pemeriksaan komisioner KPU Batam nonaktif sebagai saksi terlapor ini dilakukan setelah pihaknya selesai memperoleh keterangan dari seluruh saksi yang berhubungan dengan laporan Bawaslu Kepri.

Saksi terlapor yang akan dipanggil terlebih dahulu, yakni empat orang saksi dari komisioner KPU Batam nonaktif, masing Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, Ahmad Yani, Mulkan Siregar dan Yudi Cornelis. Namun, sumber mengatakan belum ada tersangka dalam kasus pelanggaran pileg di Batam saat ini.

"Saat ini masih sekedar pemanggilan saksi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Besok rencananya panggilan saksi dari Komisioner KPU Batam," ujar sumber yang merupakan perwira di Polda Kepri, Kamis (8/5/2014) sore.

Pemanggilan keempat komisioner KPU Batam ini, tambahnya,  dikuatkan dengan keluarnya surat pemanggilan yang telah ditandatangi Direktur Reskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo.

Sebelumnya, Rabu (7/5/2014) lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri terus mengembangkan kasus pelanggaran pidana pemilu di Batam yang diduga dilakukan Komisioner KPU Batam dan caleg dari Partai Demokrat, SS, sesuai laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri).

Sejumlah staf KPU Batam telah menjalani pemeriksaan di Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri (Tim Gakkumdu). "Hanya ditanya-tanya seputar KPU Batam saja," kata salah satu staf KPU Batam, sesaat sebelum meninggalkan Mapolda Kepri.

Sementara itu, saksi pelapor Riki Indrakari dari PKS, yang mewakili 9 caleg dari 6 partai politik (Parpol) lainnya, kepada BATAMTODAY.COM, usai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri (Tim Gakkumdu) selama hampir enam jam, mengatakan dirinya memberikan keterangan terkait keabsahan data yang diberikan, seperti DA 1 dari hasil pleno 12 kecamatan di KPU Batam, dan DB 1 manupilasi data yang diserahkan oleh KPU tanggal 28 April pukul 9.00 WIB ke seluruh saksi parpol.

"Intinya pemeriksaan tersebut tentang keaslian data yang kita berikan tentang kecurangan penyelenggara pemilu dan caleg SS (Surya Sardi-red) dari Partai Demokrat yang diduga melakukan penggelembungan suara," katanya.

Lanjut dia, pemeriksaan pada intinya penyidik menggali adanya dugaan permufakatan jahat terhadap perolehan suara 10 caleg proyeksi jadi, penyusutan dan penggelembungan membuat posisi 10 kursi berubah, sesuai laporan Bawaslu Kepri.

Editor: Dodo