Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Baharuddin Sudah P-21, Polda Bakal Serahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 09-05-2014 | 08:02 WIB
baharuddin panwaslu tgpinang.jpg Honda-Batam
Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kasus pidana dengan tersangka Baharuddin, anggota Panwslu Tanjungpinang, yang diduga melakukan pengendapan laporan tindak pidana pemilu di PPS Tanjungayun Sakti, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri (Kejati).

"Sesuai faks yang kita terima hari ini dari Kejati Kepri, berkas perkara Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang sudah P-21," ujar seorang perwira Polda Kepri yang enggan namanya disebut kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (8/5/2014).

Dalam peroses kelengkapan berkas perkara yang diajukan ke Kejati Kepri, lanjutnya, sempat dimintai oleh penyidik Kejati Kepri untuk melengkapi kekurangan. Setelah dilengkapi, akhirnya dinyatakan lengkap setelah 10 hari menindaklanjuti laporan Bawaslu Kepri sejak Senin (28/4/2014) lalu.

"Dalam waktu dekat ini kita akan masuk tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka Baharuddin dan barang bukti," tutup sumber yang dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

Diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa 14 saksi secara maraton, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, menetapkanya Baharudin sebagai tersangka yang diduga melakukan pengendapan atas kecurangan pileg tingkat PPS Tanjungayun Sakti, Tanjungpinang.

"Tersangka Baharudin sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 320 KUHP tentang pelanggaran pemilu ancaman hukuman 2 tahun denda 24 juta. Tapi Baharuddin tidak ditahan sesuai aturan perundangan," kata Cahyono, Jumat (2/5/2014) lalu.

Dari keterangan seluruh saksi, kesimpulan yang diserap penyidik mengarah kepada anggota Panswaslu Tanjungpinang itu yang menghilangkan diri di detik-detik terakhir batas waktu pelaporan pelanggaran yang dilakukan caleg dan penyelenggara pemilu ke Panwaslu Kepri. (*)

Editor: Roelan