Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Kasus Korupsi UMRAH, Tengku Afrizal dan Rudjianto Didakwa Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-05-2014 | 19:15 WIB
terdakwa-umrah1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rudjianto Soejatmiko duduk sebagai terdakwa dalam sidang korupsi UMRAH di PN Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru dan ruang kompetensi mahasiswa UMRAH, tidak mengajukan eksespsi atas dakwaan berlapis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar terpisah (di-split) di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (8/5/2014).

Kedua terdakwa, Rudjianto Soedjatmiko sebagai Direktur Cabang PT Prambanan Dwipaka-Batam dan Tengku Afrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengatakan menerima dakwaan JPU tersebut.

Dalam dakwaan Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, yang diwakili JPU Demianus Ekhart Phalevia SH dan Rabuli Sanjaya SH, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

"Terdakwa juga kami dakwa dengan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider. Atau kedua melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP," ujar Ekhart Phalevia saat membacakan dakwaan terhadap Rudjianto Soedjatmiko dan Terdakawa Tengku Afrizal.

Dalam dakwaannya, tim JPU juga menguraikan, pada tahun 2012 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah menganggarkan dana sebesar Rp24 miliar lebih dari APBN 2012 untuk pembangunan ruang belajar baru dan ruang kompetensi mahasiswa UMRAH di Dompak, Tanjungpinang, melalui Perguruan Tinggi UMRAH.

Tengku Afrizal yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mewakili Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yakni Rektor UMRAH Prof Maswardi M Amin, melakukan pekerjaan dengan membuat perencanaan pembangunan gedung baru kompetensi UMRAH melalui konsultan perencana CV Gara Adiguna Konsultan dengan alokasi anggaran Rp741 juta lebih.

Dari pekerjaan perencanaan gedung, CV Graha Adiguna Konsultan melaporkan sebuah gambar perencananaan bangunan dan engineering cost estimate atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari spesifikasi teknis dan rencana pembangunan ruang belajar baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH sebesar Rp32.936.875.000.

Namun, karena pagu anggaran yang ada pada DIPA APBN 2012 tidak mencukupi dan hanya Rp24 miliar, sehingga PPK Tengku Afrizal dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M. Yazit ST, meminta konsultan perencana CV Graha Adiguna, Adi Maulana, untuk kembali membuat gambar perencanaan dan RAB baru tahap pertama.

Dari RAB baru, spesifikasi teknis dan rencana pembangunan ruang belajar baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH tahap pertama diperoleh dana menjadi Rp12.974.042,817. Dan dari dari gambar dan rencana anggaran baru itu, Tengku Afrizal selalku PPK serta M. Yazid ST selaku PPTK melakukan pelelaangan untuk pelaksanaan pekerjaan, dengan memenangkan PT Prambanan Dwipaka - Batam sebagai pemenang tender degan kontrak awal Rp13,4 miliar lebih dan masa pelaksaanan proyek 90 hari, 3 Oktober 2012 sampai 31 Desember 2012)

Namun baru berapa bulan berlangsung, kontrak di-addendum atas adanya perobahan nilai kontrak dinaikkan menjadi Rp14,045 miliar lebih. Perobahan ini dilakukan setelah PPK dan PPTK menunjuk CV Tunjuk Satu Konsultan sebagai konsultan pengawas dengan kontrak pekerjaan Rp414 juta lebih.   

Dalam perjalanan pelaksanaan pembangunan gedung baru kompetensi mahasiswa UMRAH tahap pertama, kendati pekerjaan kontraktor hingga Desember 2012 masih 0,27 persen, namun PT Prambanan Dwipaka sudah mencairkan dana proyek termin uang muka sebesar Rp1,688 miliar lebih, dan tahap pertama Rp898 juta lebih, serta tahap kedua sebesar Rp9,756 miliar lebih.

Tragisnya, meski pelaksanaan pekerjaan proyek tahap pertama belum mencapai 100 persen hingga berakhir masa kontrak atau 31 Desember 2012, namun dengan bermodalkan laporan progres pelaksanaan pekerjaan fiktif, PPK dan Kontraktor, PPTK serta konsultan pengawas menyatakan jika pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan gedung UMRAH tahap pertama sudah mencapai 42,10 persen. PT Prambanan Dwipaka pun memperoleh dana Rp14,045 miliar lebih atas pekerjaan yang diklaim mencapai 42,10 persen tersebut.

Sementara dari hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan ahli konstruksi, total riel pelaksanaan pekerjaan proyek ruang belajar baru dan ruang kompetensi mahasiswa UMRAH per tanggal 31 Desember 2012 adalah sebesar 35,91 persen dari nilai kontrak Rp14,045 miliar. Sehingga terdapat selisih kelebihan 6,19 persen dari berita acara progress pekerjaan fiktif yang dibuat dan ditandatangani Tengku Afrizal, Rudjianto Soejatmiko, M. Yasin selaku PPTK, dan Tri Asmoyo WU ST dari CV Tunjuk Satu Konsultan selaku konsultan pengawa.

"Atas perbutan terdakwa Rudjianto Soejatmiko selaku rekanan pelaksana pekerjaan dan terdakwa Tengku Afrisal selaku PPK, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Universitas UMRAH sebesar Rp864 juta," ujar Ekhard Phalevia.

Usai membacakaan dakwaan, majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang, R.Aji Suryo kembali menghentikan sidang dan akan melanjutkan kembali pada Senin (19/5/2014) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Redaksi