Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Tangkapan Selama Empat Bulan Terakhir

Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Juta
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-05-2014 | 12:07 WIB
pemusnahan_bb_narkoba_pinang.jpg Honda-Batam
Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa narkoba senilai ratusan juta rupiah

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tangkapan Satuan Narkoba senilai ratusan juta rupiah dari 7 tersangka yang menjadi bandar, serta sejumlah kurir dan pengguna lainya, dalam kurun waktu penangkapan empat bulan terakhir.

Pelaksanaan pemusnahaan sejumlah barang haram itu, dilakukan Kapolres Tanjungpinang bersama unsur oimpinan Kejaksaan dan Pengadilan serta instansi terkait, dengan cara membakar narkoba jenis ganja dan melarutkan pil ekstasi dan bubuk shabu dan membuangnya ke dalam septic tank, di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (8/5/2014).

Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Patar Gunawan didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Soeharnoko mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sebagai tindak lanjut upaya pemberantasan peredaran narkoba ‎di Kota Tanjungpinang.

Narkoba yang dimusnahkan, berupa ratusan butir ekstasi dan shabu, serta 45,9 gram serbuk shabu sebagai bahan pembuatan ekstasi, serta ditambah, 531,42 gram ganja yang diamankan dari 7 tersangka bandar dan pembuat ekstasi milik Chai Hock alias Ahong,di Perumahan Nimas Indah Jalan Cinta Damai Km IX Tanjungpinang, termasuk 170 butir ekstasi yang diamankan Satnarkoba dari tangan kurir asal Batam, serta termasuk narkoba dari bandar Rizaldi, Herry, Andak dan Aheng.

Sementara, Soeharnoko menambahkan, selain yang dimusnahkan, sejumlah barang bukti narkoba seperti 170 butir pil Metilon yang diamanakan dari tersangka Ahok, saat ini masih dijadikan barang bukti penuntutan Kejaksaan, dan tersangkanya dijerat dengan UU Kesehatan.

"Karena dari hasil test laboratorium menyatakan pil Metilon ituobat kuat yang juga mengandung ekstasi, tetapi belum terdaftar didalam UU Narkotika, makanya kita jerat pelaku dengan UU Kesehatan," kata Soeharnoko.

Dengan tingginya, penangkapan tersangka dan barang bukti narkoba dari berbagai jenis ini, jelas Soeharnoko, semakin menguatkan fakta wilayah Tanjungpinang dan Bintan merupakan daerah transit sindikat internasional untuk mengirimkan barang haram tersebut ke sejumlah pulau dan luar daerah.

"Hal itu terbukti dari penangkapan 170 butir dari Pelabuhaan Domestik dan Pelabuhan Internasional beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sedangkan Patar menambahkan, sejumlah pelabuhan tikus dan jalur TKI di Bintan dan Tanjungpinang, juga dicurigai menjadi titik masuk sejumlah barang haram tersebut dari luar negeri lalu dikeluarkan ke daerah luar.

"Selain melakukan penyelidikan, penangkapan dan penindakan, dalam pemberantasan Narkoba di daerah ini, kota juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam bidang pengawasan disetiap pelabuhaan resmi dan pelabuhan tikus," jelas Patar.

‎Selain itu, pihak Kepolisian dan BNN Kepri, dibantu Pemerintah Daerah, juga melakukan sejumlah upaya pencegahan dini, dengan memberikan edukasi atas bahaya narkoba pada siswa di sekolah, serta sosialisasi melalui pemasangan poster dam VCD peringatan bahaya narkoba di sejumlah kafe dan tempat hiburan di Tanjungpinang.

Editor: Dodo