Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa 4 Rumah di Perumahan Pantai Gading, Penggugat Salah Alamat
Oleh : Hadli
Kamis | 08-05-2014 | 11:22 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perdata atas kepemilikan empat unit rumah senilai Rp1.075.000.000 di Perumahan Pantai Gading, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, menyebutkan bawah gugatan penggugat salah alamat, karena gugatan tersebut harusnya ditujukan ke tergugat II (CV Gatanindo) dan tergugat III (Santo Suhali, Direktur CV Gatanondo) yang tidak hadir dalam persidangan.

Poin tersebut disampaikan oleh tergugat satu (PT Karya Bintang Prima), tergugat empat (Djani) dan tergugat lima (Mui Gekdan) serta  turut tergugat (PT Bintang Investama) pada jawabannya sidang kedua dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo di dampingi dua majelis anggotanya, Rabu (7/5/2014).

Sebagaimana pada pemberitaan, mantan Hakim Pengadilan Negeri Batam, Julian Mamahit dan Nasri Ati Bundo menggugat PT Karya Bintang Prima, CV Gatanindo, Santo Suhali, Djani dan Mui Gek serta turut tergugat PT Bintang Investama atas kepemilikan empat unit rumah di Perumahan Pantai Gading, Bengkong Laut.

Alfis Setiyawan, kuasa hukum tergugat  PT Karya Bintang Prima mengatakan bahwa gugatan tersebut muncul karena penggugat mengakui telah membeli empat unit rumah senilai Rp1.075.000.000 dari CV Gatanindo, namun pada perjalanannya rumah tersebut berpindah tangan.

Karena kedua penggugat merasa dirugikan, maka didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam  pada 20 Januari 2014, dan sudah dilakukan mediasi oleh pihak PN Batam, tapi tak menemui kata sepakat (deadlock).

"Sudah ada mediasi, tapi deadlock karena penggugat tetap pada gugatan awal," ungkap Alfis usai persidangan pertama, Rabu (30/4/2014) lalu di PN Batam.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa PT Karya Bintang Prima selaku pengembang, tidak bisa mengabulkan permintaan tergugat karena pihaknya tidak pernah berhubungan dengan kedua tergugat, ditambah lagi uang penjualan empat unit rumah tersebut tak pernah diterimanya.

"Kami tidak pernah berhubungan dengan penggugat, apalagi menerima uang hasil penjualan rumah tersebut," tegasnya.

Apalagi menurutnya, permintaan penggugat hanya menuntut agar keempat unit rumah dikembalikan, bukan senilai uang yang menjadi kerugian materil penggugat.

"Selama tetap pada gugatan kita tidak bisa penuhi, silahkan buktikan di Pengadilan nanti," kata Alfis.

Sidang pertama yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo hanya menyerahkan gugatan, selanjutnya ditunda untuk dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

Editor: Dodo