Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Potong Sumber Dana Petani untuk Tekan Sawit Ilegal Tidaklah Adil
Oleh : Surya
Kamis | 08-05-2014 | 09:50 WIB
Mansuetus-Darto-SPKS-1.jpg Honda-Batam
Koordinator SPKS, Mansuetus Darto.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koordinator Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, menilai apa yang disampaikan oleh Sekertaris Jendral Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, dalam diskusi Forests Asia Summit 2014, di Hotel Shangri-La, Jakarta (6/5/2014) tidaklah benar dan tidak selayaknya dialamatkan kepada petani sawit sebagai pelaku deforestasi.

Mansuetus Darto juga berpendapat, bahwa tindakan Kementerian Kehutanan melarang bank-bank memberikan kredit terhadap petani sawit tidaklah adil, karena penanaman sawit dalam kawasan hutan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan sawit yang mendapat ijin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut.

"Lemahnya proses pengawasan dan adanya 'kong kalikong' antara pejabat pemerintah daerah, Kemenhut dan pengusaha sawit, menjadi salah satu faktor yang menyuburkan penanaman sawit dalam kawasan hutan. Jadi sangat tidak tepat jika pelaku deforestasi dialamatkan kepada petani sawit," ungkap Koordinator SPKS itu melalui siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, di Jakarta, Kamis (8/5/2014).

"Bahkan hingga saat ini, ijin pelepasan kawasan hutan masih dikeluarkan oleh Kemenhut, walaupun moratorium sudah diberlakukan 3 tahun lalu," tambahnya.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 98 tahun 2013, petani sawit hanya boleh menggarap kebun sawit di bawah 25 ha, dan jika lebih harus menggunakan Ijin Usaha Perkebunan hingga mendapatkan Hak Guna Usaha.

Ditambahkan, untuk petani kemitraan mendapatkan porsi 20 persen dan perusahaan 80 persen. Petani sawit mandiri membuka lahan menggunakan lahan mereka sendiri atau menggunakan lahan hasil jual beli. "Jadi, petani bukan menggunakan surat ijin pemerintah," ujarnya.

Pendapat Hadi Daryanto, yang melarang bank-bank lokal, seperi di Riau untuk memberikan kredit terhadap petani sawit, sangatlah tidak patut dikemukakan, karena selama ini petani sawit tidak mendapatkan pinjaman dari bank secara langsung. Sebab, bank mewajibkan aspek legal, yakni sertifikat sebagai penjamin.

Dalam program revitalisasi perkebunan, Peraturan Mentri Pertanian No. 33, penjamin petani kemitraan adalah perusahaan kelapa sawit. Selain itu, bank mewajibkan pembayaran 1 bulan setelah pinjaman berjalan. Bank tidak sembarangan memberikan pinjaman kredit, jika peminjam tersebut tidak memiliki garansi yang betul-betul legal.

Sementara petani mandiri, lebih banyak memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diberikan kepala desa, yang jelas tidak berlaku untuk Bank sebagai garansi.

Menurut kordinator SPKS ini, cara paling baik untuk membasmi kelapa sawit ilegal adalah dengan cara memberikan pemahan tentang tehnik berbudidaya yang baik dan ramah lingkungan. Kementerian Kehutanan masih mengijinkan operasi perusahaan pada kawasan hutan, dinilai merupakan bukti nyata tidak konsistennya Kemenhut dalam masalah deforestasi.

Editor: Redaksi