Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkum Sebut Tak Ada Koruptor Terima Amnesti Prabowo
Oleh : Redaksi
Jumat | 27-12-2024 | 20:04 WIB
Menkum-Supratman1.jpg Honda-Batam
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut tak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Supratman menyampaikan, mereka yang akan menerima amnesti itu terdiri dari empat kategori narapidana. Pertama, narapidana terkait kasus politik, salah satunya adalah gerakan dugaan makar di Papua.

Lalu, narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan dan membutuhkan penanganan yang memadai di luar lapas. Ketiga, narapidana yang dijerat Pasal UU ITE menyangkut penghinaan terhadap kepala negara.

"Keempat adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas," ucapnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha