Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Fasum dan Fasos

Mantan Bupati Natuna Ini Mengaku tidak Tahu Adanya Aturan Pengadaan Lahan Fasum
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-05-2014 | 09:17 WIB
IMG_20140507_133212.jpg Honda-Batam
Mantan Plt Bupati Natuna, Raja Amirullah (mengenakan baju putih) saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, rabu (7/5/2014) kemarin. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, mengaku tidak tahu-menahu dengan adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan BPN yang mengatur mekanisme pengadaan lahan untuk kepentingan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pada pemerintah.

Pengakuan itu disampaikan Raja Amirullah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan fasum dan fasos di Natuna, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/5/2014) kemarin.

"Dalam pengadaan lahan fasos dan fasum ini, saya hanya mengeluarkan SK Penetapan Lokasi atas penetapan alokasi dana APBD untuk pengadaan lahan," kata Raja Amirullah, pada majelis hakim dalam sidang lanjutan yang menjerat terdakwa Ismiyati dan Bahtiar itu.

Amirullah, yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, mengatakan, sebelumnya ada rapat yang dilakukan tentang penentuan lokasi, termasuk masalah protes warga di kawasan lokasi lahan fasos dan fasum yang ditunjuk berdasarkan SK yang dikeluarkan. Karena lahan milik warga menuju lokasi lahan yang ditetapkan sebelumnya, belum diganti rugi.

"Jadi, untuk pembentukan Tim Sembilan dan Tim Lima, sebagaimana dengan aturan pengadaan lahan itu, setelah SK penetapan lokasi saya keluarkan, belum dibentuk. Tapi kegiatanya sudah dilaksanakan Kuasa Pengguna Anggaran dengan PPTK adalah Kabag Tata Pemerintahan," ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan bagi Kepentingan Pembangunan dan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tata Cara Pengadaan Tanah untuk yang luasnya di atas 1 hektar, maka bupati harus membentuk panitia pengadaan tanah dan tim penilai harga tanah.

Namun Amirullah beralasan, selain tidak mengetahui adanya aturan itu, dirinya sebagai bupati saat itu hanya meneruskan pelaksanaan Perda APBD yang telah mengalokasikan dana untuk pengadaan lahan, sehingga mengeluarkan SK Penetapan Lokasi.

"Dan sebelum dikeluarkan SK, sudah dibicarakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK. Sehingga sebelum membentuk Tim Sembilan dan Tim Lima, dilakukan Tim Kuasa Pengguna Anggaran, pelaksanan ganti rugi sudah melaksanakan kegiatan," ungkapnya.

Ditanya, apakah dirinya selaku bupati pada saat itu menerima sesuatu hal atau bagian dari pelaksanaan ganti rugi lahan yang mengakibatkan kerugian negara itu, Amirullah menyatakan tidak menerima apapun dengan dana itu. Termasuk dalam pelaksanaanya, dirinya selaku bupati tidak pernah mencampuri.

Selain Raja Amirullah, dalam kesempatan yang sama juga diperiksa tiga saksi lainnya, masing-masing Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar; Kepala BKKAD Natuna, Wahyu; serta Kasubag Keuangan Setdakab Natuna, Rika Handriyani.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, mengatakan, jika alokasi dan pengadaan lahan itu teralokasi di APBD 2009. Namun untuk pelaksanaan ganti rugi pihaknya tidak mengetahui.

"Saya memang pernah diajukan dan hadir di kantor lurah sebagai wakil rakyat mengenai komplain masyarakat yang lahan untuk pembuatan jalan ke lokasi lahan fasos dan fasum belum diganti rugi. Kalau masalah teknis ganti ruginya saya tidak tahu," katanya.

Sementara itu, Kepala BKKAD Kabupaten Natuna, Wahyu, dan Kasubag Keuangan Setdakab Natuna, Rika Handriyani, membenarkan telah dilakukanya pengeluaran keuangan daerah atas pelaksanaan pengadaan lahan fasum dan fasos tersebut.

Sedangkan mengenai teknis pelaksanaa, keduanya mengaku tidak mengetahui. Namun karena dasar alokasi anggaran sudah tersedia di DPA Setdako, Bagian Tata Pemerintahan, dana akhirnya dikeluarkan.

Kedua terdakwa, masing-masing Asmiyadi dan Bahtiar, membenarkan keterangan saksi-saksi. Majelis hakim akhirnya menyatakan sidang dihentikan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain dua terdakwa masing-masing Asmiyadi selaku Kabag Tata Pemerintahaan dan Bahtiar selaku PPTK, dalam pengadan lahan fasos dan fasum, penyidik Polres Natuna juga menetapakan mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, sebagai tersangka.  

Dalam SPDP atas nama tersangka Raja Amirullah, yang dikirimkan penyidik Polres Natuna ke Kejaksaan Negeri Ranai, mantan Bupati Natuna ini didijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Raja Amirullah, bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Natuna, Asmiyadi dan Bahriar selaku PPTK, melakukan ganti rugi lahan dengan dana Rp2,020 miliar dari APBD 2010 tanpa membentuk tim panitia pembebasan lahan dan langsung melakukan pembebasan lahan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan. Pengadaan dan ganti rugi lahan itu pun hanya berdasarkan SK Plt Bupati Natuna. (*)

Editor: Roelan