Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Tera

Kejati Kepri Bakal Jadwalkan Pemeriksaan Jhon Arizal
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-05-2014 | 07:42 WIB
jon-arizal2.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemprov Kepri, Jhon Arizal.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) akan menjawalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, Jhon Arizal, dalam kasus kelebihan pemungutan dana retribusi kaliberasi timbangan dan alat ukur (Tera) yang dilakukan dua tersangka, Ta dan Mu. Kedua mantan bawahan Jhon Arizal ini pun belum diperiksa penyidik Kejati.

Ta merupakan Kasi Tera, dan Mu sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Disperindag Kepri. Sementara Kepala Disperindag Kepri, M Sayed Taufik, telah diperiksa dalam kasus ini.

"Mantan Kepala Disperindag Kepri memang belum kita periksa, tetapai kalau Kepala Disperindag Kepri saat ini, SM Taufiq sudah kita periksa dan mintai keteranganya," ujar M Yamin, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu(7/5/2014).

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri, M Fadeli SH, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH, juga mengakuinya. "Untuk mantan kepala dinas belum ada pemeriksaan, nanti akan kita jadwalkan," jelas Fadeli.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Jhon Arizal enggan berkomentar. "Saya no comment tentang hal itu," ujar Jhon Arizal yang ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang.  

Jhon juga enggan berkomentar ketika ditanya mengenai pengakuan tersangka Ta dan Mu yang menyatakan jika kelebihan pemungutan dana retribusi Tera yang dilakukan saat itu dibagi-bagai atas perintah kepala dinas.

Sedangkan mengenai isu mengalirnya sebagian dana dari dirinya sebagai kepala dinas ke Gubernur Kepri yang digunakan untuk berobat dan jalan-jalan ke Jerman pada 2012 lalu, Jhon Arizal langsung membantah dengan mengatakan kalau itu tidak benar. "Tak ada itu. Jangan ngarang-ngaranglah," ujarnya. 

Jhon juga mengaku jika dirinya belum dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dengan kasus ini. Namun Jhon kembali tak menjawab ketika ditanya apakah dirinya siap jika dipanggil dan diperiksa pihak kejaksaan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kepri, Sayed Muhammad Taufik, membenarkan jika dirinya sudah dipanggil dan diperiksa Kejati Kepri dalam kasus tersebut. "Saya hanya diminta keterangan sebagai saksi, dan sudah saya jelaskan," ujar Taufik.

Dia menjelaskan, dalam teknis pelaksanaan, pemungutan dan pelaksanaan tera serta kalibrasi pada sejumlah alat ukur dan timbangan di Kepri, memang dilakukan oleh bagian Metrologi sebagai UPT Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kepri.

"Dalam pelaksanaan permohonan tera maupun kalibrasi, seluruh biaya di luar retribusi, memang dibebankan pada pemilik alat ukur dan timbangan. Dan hal itu juga dilakukan Badan Metrologi Kementeriaan Perdagangan Pusat,"ujarnya.

Ditanya mengenai dasar hukum dan aturan pemungutan kelebihan dana, Taufiq menyatakan jika hal itu sudah dilakukan sejak dulu, tetapi untuk saat ini pelaksanaan pungutan retribusi tera tersebut sudah harus diatur dengan peraturan daerah.

Dalam pelaksanaan pemungutan, kata Taufiq, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Penerimaan Keuangan Daerah, yang selanjutnya dilegalisasi dengan SK tugas dan pelaksanaan pemungutan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusteriaan.

"Makanya saat ini kita menunggu aturan perda pemungutannya, hingga biaya kalibrasi yang dilakukan pejabat metrologi tidak lagi dipungut, tetapi sudah dimasukkan dalam biaya tarif resmi retribusi," jelasnya. (*)

Editor: Roelan