Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kunjungi Kejati Kepri, LPSK dan IOM Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Trafficking di Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-05-2014 | 19:11 WIB
Plh.Kasipenkum_Kajati_Kepri_M.Yamin_SH.jpg Honda-Batam
Plh Kasipenkum Kajati Kepri, M Yamin SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama Organisasi Internasional untuk Migran (IOM), mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Rabu (7/5/2014), untuk menidaklanjuti kasus trafficking di Batam. Rombongan yang dipimpin komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar, itu diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kajati Kepri, M Yamin, mengatakan, kedatangan LPSK bersama IOM ke Penyidik Pidana Umum Kajati hanya bersifat silaturahmi dan memonitor pelaksanaan penyidikan dugaan traffciking yang terjadi rumah penampungan TKI ilegal di Perumahan Legenda Malaka Batam pada 24 April 2014 lalu.

"Iya, dalam pertemuaan itu mereka juga menanyakan SPDP, lalu tersangka. Intinya mereka bersama IOM mengatakan sangat mendukung pengusutan dan penuntutan kasus trafficking yang terjadi di Batam ini," ujar M Yamin, menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (7/5/2014).

Yamin menambahkan, Direskrimum Polda Kepri sebelumnya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan satu tersangka berinisial KJ ke Kejaksan Tingi Kepri. "SPDP dengan tersangka KJ diterima Kejaksaan Tinggi pada Senin (5/5/2014) lalu," katanya.

Dalam SPDP itu selain mencantumkan nama tersangka tunggal, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 2 juncto pasal 6 juncto pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tersangka juga dijerat Pasal 102 huruf 'a' juncto pasal 301 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar negeri," ujar Yamin.

Sedangkan mengenai BAP perkara, hingga saat ini belum dikirimkan penyidik Polda Kepri sehingga pihak Kejati belum mengetahuinya kondisi perkaranya. "BAP-nya sendiri belum dikirim penyidik polisi, dan kami juga belum tahu bagaimana kejadiaanya," ujar Yamin.

Sebagaimana diberitakan, Polda Kepri telah mengungkap dugaan trafficking dan pengiriman TKI secara ilegal yang diduga dilakukan tersangka KJ di rumah penampungan TKI ilegal, Perumahan Legenda Malaka, pada 24 April 2014 lalu. 

Selain mengamankan 23 korban trafficking asal NTT, pelaku diduga memiliki jaringan yang sama dengan jaringan kasus tafficking ilegal yang berhasil diungkap Kepolisian di Medan, Sumatera Utara, juga melibatakan pemilik rumah, yang  hingga saat ini belum ditetapkan polisi sebagai tersangka. (*)

Editor: Roelan