Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemadaman Arus Listrik Ganggu Proses Persidangan

Ketua Pengadilan Batam Sebut B'right PLN Batam Layak Digugat
Oleh : Gokli
Rabu | 07-05-2014 | 17:17 WIB
Ketua_PN_Batam_Khoirul_Fuad.jpg Honda-Batam
Ketua PN Batam, Khairul Fuad.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini, Rabu (7/5/2014), terganggu total. Pemadaman arus listrik secara bergilir oleh B'right PLN Batam mengakibatkan ruang sidang gelap gulita. Bahkan, sejumlah perkara yang akan disidangkan terpaksa ditunda.

Ketua PN Batam, Khairul Fuad, mengakui sejumlah perkara yang akan disidangkan terpaksa ditunda akibat pemadaman arus listrik. Khairul Fuad pun sangat menyayangkan pemadaman arus listrik tersebut lantaran mengganggu bagi para pencari keadilan di Kota Batam.

Jelas-lah terganggu, listrik padam seperti ini. Terlebih bagi para pencari keadilan, hal ini sagat mengganggu," kata Ketua PN Batam itu.

Ia menjelaskan, untuk hari ini PN Batam telah mengagendakan menyidangkan 42 perkara, 14 perdata dan 28 pidana. Namun, proses persidangan terganggu lantaran listrik padam.

Tak hanya proses persidangan yang terganggu, perlengkapan administrasi di PN Batam juga turut terganggu karena komputer yang biasanya dipakai untuk urusan berkas-berkas tak bisa hidup.

B'right PLN Batam Layak Digugat
Masih kata Kahirul Fuad, jika pemadaman arus listrik dilakukan secara terus menerus, masyarat atau pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan. Sebab, B'right PLN Batam selaku penyedia arus listrik bagi masyarakat melakukan pemadan tanpa alasan yang jelas, sehingga layak digugat.

"Kita kan tak tahu apa alasan pemadaman ini. Kalau masyarakat sudah merasa dirugikan, layak ajukan gugatan," kata dia.

Menurutnya, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik dapat mengajukan gugatan secara perorangan atau dalam bentuk kelompok.

"Kalau sudah ada beberapa pihak yang merasa dirugikan dengan pemadaman arus listrik ini, bisa melakukan class action," ujarnya.

Disinggung mengenai upaya atau rencana PN Batam untuk menggugat B'right PLN Batam lantaran melakukan pemadaman dan mengganggu proses persidangan, Khairul Fuad yang mengaku belum terpikir. Naun, tidak menutup kemungkinan PN Batam akan melakukan gugatan jika pemadaman terus menerus.

"Masih belum terpikir untuk menggugat. Kalau pemadaman masih berlangsung terus-menerus tanpa ada kejelasan, bisa jadi. Kenapa tidak?" pungkasnya.

Editor: Dodo