Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Sita Rp3,5 Miliar Kerugian Negara dari Koruptor Alkes Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-05-2014 | 16:42 WIB
BB Tipikor Anambas.jpg Honda-Batam
Uang sebesar Rp3,5 miliar lebih yang disita Kejaksaan Tinggi Kepri dari Yuni Widianti, tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Anambas pada tahun 2009.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menyita uang sebanyak Rp3.589.080.000 nilai kerugiaan negara dari tersangka Yuni Widianti dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Asisten Pidana Khsus Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto bersama tim penyidik dan Penuntut Kejati Kepri mengatakan, pelaksanaan penyitaan uang sebesar Rp3,5 miliar lebih dari Direktur CV Intan Diantika, tersangka Yuni Widianti, dilakukan dalam hal recovery asset dari perusahaan rekanan yang menyebabkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

"Penyidikan tindak pidana korupsi, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi kejaksaan juga melakukan tindakan pengembaliaan kerugian negara (recovery asset)  dengan menelusuri seluruh aset dari perusahan pelaku tindak pidana korupsi," kata Yulianto pada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (7/5/2014).

Saat ini, kata Yulianto, tim penyidik bersama tim Intel Kejaksaan Tinggi Kepri telah berhasil menyita dan mengembalikan kerugian negara dari tersangka Yuni Widiyanti.

Penyitaan sendiri, dilakukan atas pelacakan aset perusahaan CV Intan Diantika dari keterangan tersangka yang selama pemeriksaan sangaat kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan.

"Kami juga berterima kasih kepada terdakwa yang sudah kooperatif dan bersedia mengembalikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan oleh perusahaannya," ujar Yulianto.

Namun demikian, pengembalian dana dan penyitaan aset perusahaan CV Intan Diantika yang dilakukan tersangka Yuni Widianti tidak menghentikan proses hukum yang sedang dijalani.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, nilai kerugian negara yang ditetapkan Majelis Hakim pada dua terdakwa masing-masing Dr Tajri dan M. Sofyan Skm sebesar Rp3.589.080.000.

Kedua terdakwa ini sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nilai kerugian negara ini sendiri, bertambah menjadi total loss Rp3,5 miliar dari total perhitungan nilai kontrak sebesar Rp3,1 miliar karena ditambah denda dari pelaksanaan kegiatan pengadaan proyek Alkes Anambas pada tahun 2009.

"Untuk saat ini, dari total dana yang kami sitas dari tersangka Yuni Widiyanti akan disimpan dalam sebuah rekening khusus di BRI, sampai menunggu surat penyitaan dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," pungkas Yulianto.

Editor: Dodo