Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pidana Pemilu 2014 di PN Batam

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa, Hakim Ancam Kembalikan Berkas Perkara
Oleh : Gokli
Rabu | 07-05-2014 | 15:44 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu 2014 di Batam, Selamat Ahmadi selaku Ketua KPPS TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai harus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Jika tak bisa, Majelis Hakim akan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa.

"Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan Selamat Ahmadi ke perdisangan. Kalau tak bisa, berkasnya dikembalikan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Cahyono SH MH, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/5/2014) siang.

Dikatakan Cahyono, dalam persidangan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2014 yang digelar di PN Batam, terdakwa Selamat Ahmadi belum bisa dihadirkan oleh JPU. Sementara dalam perkara yang sama, terdakwa Dori Hermanto sudah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurangan.

"Jadwal persidangannya hari ini, kita lihat aja nanti seperti apa. Saya belum bisa beri keterangan lebih lanjut," kata dia.

Namun, menurut Cahyono, pengembalian berkas perkara oleh majelis hakim kepada JPU apabila tak bisa menghadirkan terdakwa Selamat Ahmadi bukan berarti langsung kadaluwarsa. Sebab, tenggang waktu selama 7 hari yang dimiliki masih ada sampai hari Senin (12/5/2014) mendatang.

"Saya rasa tak langsung kadaluwarsa. Kan, waktunya sampai 7 hari. Mudah-mudahan saja JPU dapat menghadirkan terdakwa," ujar dia.

Di tempat terpisah, JPU Wahyu mengatakan pihaknya tetap berupaya melakukan pencarian terhadap Selamat Ahmadi. Meski belum ditemukan, kata Wahyu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memburu terdakwa sampai dapat. "Memang belum dapat. Tapi kami tetap cari," aku dia.

Wahyu juga mengatakan, kendati terdakwa tak bisa dihadirkan, pihaknya akan menyidangkan perkara tersebut secara in absentia. "Pukul 16.00 WIB ini, kita akan tetap sidang," tegasnya.

Editor: Dodo