Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar UU Imigrasi, Lima WNA Diamankan Imigrasi Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 07-05-2014 | 14:28 WIB
imigrasi_wna.jpg Honda-Batam
Petugas Imigrasi Batam bersama sejumlah WNA yang diamankan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak lima warga negara asing (WNA) ditangkap Imigrasi Batam. Kelima WNA yang diamankan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian itu, yakni satu warga Myanmar, tiga warga Afganistan serta satu warga Malaysia.

Warga Myanmar bernama Kyaw Min Thu alias Jhon Lay (30) ditangkap Imigrasi Batam karena mencoba membuat paspor Indonesia menggunakan dokumen palsu. Ia ditangkap pada Jumat (25/4/2014) lalu.

"Dokumen yang digunakan untuk pembuatan paspor, seperti KTP dan KK saat diperiksa Disdukcapil, ternyata palsu. Melihat kondisi tersebut, petugas langsung mengamankan pria (Jhon Lay)," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Rafli, Rabu (7/5/2014).

Ditambahkan Rafli, warga Myanmar ini merubah namanya menjadi Jhon Lay di dalam KTP, dan tinggal di Tanjungriau, Sekupang. Selain itu, petugas juga mengamankan akte lahir dari tangan Jhon Lay yang dikeluarkan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT)," Akte lahir ini juga palsu. Semua dokumen yang digunakan palsu," kata Rafli.

Warga Myanmar tersebut kata Rafli, masuk ke Batam melalui jalur ilegal dari Malaysia di Batu Ampar bersama rombongan TKI, Jumat (11/4/2014). "Kemungkinan nantinya ia dideportasi atau pro justicia (penegakan hukum) terlebih dahulu," kata dia.

Sementara itu, tiga warga Afganistan, Arash Nori (16), Ali Dosh Hujati (32) dan Sohrab Sohrabi (26) diamankan Polsek Bandara Hang Nadim, Selasa (6/5/2014). Ketiganya merupakan pencari suaka yang datang dari Jakarta.

"Setelah diamankan pihak Polsek, ketiga orang tersebut digiring ke Polresta Barelang. Setelah diperiksa, baru dilimpahkan ke Imigrasi Batam," kata Rafli.

Pengakuan warga Afganistan ini, mereka mendengar ada kamp pencari suaka di Batam. Diduga mereka kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta menuju Batam untuk bisa tinggal di Community House pencari suaka di Sekupang.

Dari tangan mereka, petugas imigrasi mendapatkan kartu pencari suaka yang dikeluarkan United Nations High Commissioner for Refugess (UNHCR) di Jakarta.

Imigrasi Batam masih melakukan penyidikan dan bekerjasama dengan Internasional Organization for Migration (IOM). "Setelah diperiksa mereka kemungkinan akan dikirim ke Rudenim Tanjungpinang," jelas Rafli.

Sedangkan Cardorano bin Raphael (31), warga Malaysia, diamankan petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Jumat (2/5/2014) lalu, karena melanggar batas izin kunjungan singkat (overstay). Ia telah melebihi izin tinggal selama 36 hari.

Dijelaskan Rafli, Cardorano masuk ke Batam pada Rabu (26/2/2014). Seharusnya ia wajib pulang ke Malaysia tanggal 28 Maret sesuai izin kunjungan yang ditentukan Imigrasi Baram.

"Ia diamankan karena melebihi waktu kunjungan. Izin yang diberikan selama 30 hari. Atas keteledorannya, Cardorano diwajibkan membayar denda Rp200 ribu per hari atau total semuanya Rp7,2 juta," ujar Rafli. "Jika Cardorano tidak sangggup membayar, ia akan dideportasi dan diblacklist," tambahnya.

Editor: Dodo