Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menganggur, Jadi Alasan Ibu Rumah Tangga Ini Edarkan Shabu
Oleh : Harjo
Rabu | 07-05-2014 | 13:19 WIB
sabu var.jpg Honda-Batam
Barang bukti shabu yang diamankan dari tangan VAR, ibu rumah tangga pengedar shabu di Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - VAR (34), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Bintan Timur, yang dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengaku terpaksa menjual shabu tersebut karena tidak memiliki pekerjaan alias mengangur.

"Mau menjual barang terlarang tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan demi menghidupi anak-anak, apalagi sejak beberapa bulan lalu bapaknya sudah pergi dan tidak ada kabar lagi. Biasanya saya kerja di restoran di Malaysia, tetapi karena anak masih kecil makanya sementara memilih tidak berangkat ke negeri orang," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di depan penyidik Satnarkoba Polres Bintan, Rabu (7/5/2014).

VAR mengaku dirinya semenjak di tinggal suaminya pergi, harus menafkahi lima anaknya yang ada di Bintan. Sehingga saat ada warga Tanjungpinang yang mengaku bernama Mince menawari dirinya untuk mengedarkan barang haram tersebut, dia tidak menolak dan berpikir bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saya baru sekitar tiga minggu terakhir mengenal narkotika jenis shabu, karena merasa lebih mudah menjual dan bisa memperoleh uang lebih cepat. Sebab kalau kerja di toko gaji perbulan hanya di bawah Rp1 juta, itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Dijelaskan ibu rumah tangga ini, dia tingggal di Kijang Bintan Timur, baru sekitar 1 tahun. Dari hasil penjualan shabu, untuk paket kecil dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu dan paket besar Rp100 ribu. Karena modal untuk membeli paket kecil seharga  Rp100 ribu dan dijual lagi seharga Rp150 ribu, begitu juga dengan paket besar dibeli seharga Rp400 ribu lalu dijual dengan harga Rp500 ribu.

"Sejak mengenal dan menjual barang haram  tersebut, belum banyak dapat keuntungan karena masih baru. Begitu juga pembeli hanya melalui perantara pemasok dari Tanjungpinang yang sampai saat ini hanya kenal lewat telpon," tambahnya.

Lebih jauh disampaikan VAR, dengan tertangkapnya oleh polisi dirinya mengaku sangat menyesal, apalagi harus meninggalkan anaknya yang masih kecil yang saat ini terpaksa ikut dengan bibinya. Karena saat ada, menurutnya kondisi anak-anaknya sudah susah memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih saat tinggal bersama orang lain.

"Sangat menyesal pak, apalagi anak masih ada yang kecil dan masih  Balita, ada saya saja sudah susah. Apalagi tinggal dengan orang lain, meski itu keluarga sendiri. Saya tidak akan mengulang perbuatan yang salah ini," keluhnya hingga meneteskan air mata di depan penyidik.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, VAR ditangkap Satnarkoba Polres Bintan pada Selasa (29/4/2014 lalu, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di kediaman tersangka sering menjadi tempat transaksi narkotika.

"Setelah dilakukan pengintaian dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan  rumahnya. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua buah charger handphone yang diduga berisi shabu dari dalam lemari di kamarnya," ungkap KBO Satnarkoba Polres Bintan, Inspektur Polisi Satu Paino Sehat kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (7/4/2014).

Tersangka dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bintan. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 paket besar shabu dan 5 paket kecil yang disimpan dalam charger handphone, dengan berat total ditaksir mencapai 8.11 gram. Selain itu turut diamankan unit handphone merk Nokia, 2 buah charger merk Travel Charger.

VAR dijerat dengan pasal 112 ayat 2, UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Editor: Dodo