Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Independen Peduli Pemilu BTN-Jurdil Gugat UU Pilpres ke MK
Oleh : Surya/Rilis
Rabu | 07-05-2014 | 13:13 WIB
Hotland-Sitorus1.jpg Honda-Batam
Ketua Umum FAIT, Hotland Sitorus.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus, menilai kisruh Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, merupakan gambaran karut-marutnya sistem pemilihan umum (pemilu) di negeri ini. Berbagai pelanggaran yang terjadi, menegaskan tidak independen-nya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Hotland, kecurangan pileg sangat sistematis karena telah terjadi mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT), proses pemungutan suara hingga perhitungan hasil pemungutan suara. Kecurangan pileg juga sangat massif, dilakukan oleh banyak calon legislatif (caleg), para pemilih, penyelenggara pemilu (KPU) dan pengawas pemilu (Bawaslu).

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Pelaksanaan Pileg 2014 adalah yang terburuk dalam sejarah pemilu Republik Indonesia," ungkap Ketua Umum FAIT, Hotland Sitorus, melalui rilisnya, Rabu (7/5/2014).

"Komisioner KPU tidak kredibel, tidak netral dan tidak jujur. Mengingat kisruh pemilu sudah terjadi mulai dari penetapan DPT, maka mereka layak dipidana," tambah Dosen IT di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalbar itu.

Namun begitu, Hotland juga menilai bahwa kecurangan pileg yang terjadi karena adanya celah kelemahan yang terdapat pada Undang-undang No.8/2012. "Celah inilah yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak," imbuhnya.

Guna mengantisipasi kecurangan serupa tidak terjadi pada Pilpres tanggal 9 Juli 2014 nanti, FAIT bersama beberapa elemen masyarakat lain yang tergabung dalam 'Tim Independen Peduli Pemilu BTN-Jurdil' telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Kami telah mengajukan gugatan ke MK dengan registrasi perkara nomor 43/PUU-XII/2014. Inti gugatannya, merevisi pasal-pasal yang kami anggap memiliki kelemahan sehingga akan menutup peluang kecurangan pemilu,termasuk Pilpres nanti," tegas Hotland Sitorus.

Sementara itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata, menerangkan, bahwa tim telah memenuhi semua persyaratan, termasuk berkas kelengkapan. "Kelengkapan sudah beres dan sudah diajukan ke MK beberapa minggu yang lalu. Tim telah menerima surat panggilan sidang dengan acara pemeriksaan pendahuluan," terang Janner Simarmata.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Janner Simarmata, telah menjadwalkan sidang pertama pada hari ini, Rabu (7/5/2014) yang akan dilaksanakan pukul 13.30 WIB. "Kami berharap, rekan-rekan media, baik cetak, digital maupun elektronik dapat meliput tahapan persidangan ini dan menyampaikannya kepada masyarakat Indonesia," pungkas Janner Simarmata.

Editor: Surya