Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunjangan Profesi Guru di Tanjungpinang Belum Juga Dibayarkan
Oleh : Habibi
Rabu | 07-05-2014 | 12:44 WIB
IMG-20140507-00425.jpg Honda-Batam
Supari, Kabag Keuangan DPPKAD Kota Tanjungpinang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tunjangan profesi guru PNS di Tanjungpinang belum dibayarkan. Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, sudah mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota agar membayarkan tunjangan tersebut paling lambat 30 April 2014.

Tunjangan yang diminta Mendikbud dibayarkan akhir April adalah tunjangan triwulan I-2014 dan kurang bayar 2010 - 2013. Jika tidak dibayarkan, Mendikbud akan menempuh jalur hukum.

Kepala Bagian Keuangan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Supari, mengakui, anggaran tunjangan profesi guru itu sudah masuk ke kas daerah. Namun, dana tersebut belum bisa dibayarkan ke guru karena belum ada permohonan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dananya memang sudah masuk sejak akhir Maret dari pusat. Tapi kami belum bisa mencairkan dana itu karena memang belum ada permohonan dari dinas pendidikan," kata Supari, saat ditemui di kantornya, Rabu (7/5/2014).

Dia menegaskan, DPPKAD siap mencairkan tunjangan tersebut jika sudah ada surat permintaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun hingga kini dinas pendidikan belum mengajukan permohonan pencairan.

"Semua tunjangan profesi guru di Tanjungpinang memang belum dicairkan karena belum dapat informasi dari dinas pendidikan. Tapi yang saya dengar saat ini masih dalam proses rekapitulasi data," tutur Supari.

Sementara itu, ditemui terpisah, Kabag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Yulvi, mengakui jika tunjangan profesi semua guru penerima belum dibayarkan karena masih dalam proses rekapitulasi data. Selain itu, SK bayar untuk guru belum semuanya keluar.

Dia mengakui, hanya beberapa guru penerima saja yang SK-nya sudah turun, terutama di bidang pendidikan dasar (SD dan SMP). Sementara untuk SK guru SMA dan SMK malah ada sama sekali.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, siang tadi belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Editor: Roelan