Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampas Tas dan Gelapkan Motor, Dua Remaja Dibekuk Polisi
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 07-05-2014 | 11:02 WIB
borgol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi kriminal dua remaja, Mr (16) dan Af (19) warga Bengkong Aljabar akhirnya dihentikan oleh anggota Unit Reserse Polsek Sekupang setelah keduanya ditangkap anggota Buser saat melintas di lampu merah simpang Indosat Lubuk Baja.

Mr dan Af menjadi target polisi setelah Muslimin (14), warga Tiban melapor ke Mapolsek Sekupang bahwa Yamaha Vega BP 4473 EK miliknya digelapkan mereka.

Menurut pengakuan Mr modus yang digunakannya adalah berpura-pura kehabisan bensin dan menghentikan pengendara yang lewat, namun yang menjadi sasarannya adalah anak kecil.

"Kalau anak kecil gampang dikelabuhi. Saat saya memberhentikan korban, saya minta diantarkan ke pom bensin Tiban Lama," kata Mr di Mapolsek Sekupang Rabu (7/5/2014).

Dalam melakukan aksinya Mr dan Af mengendarai Toyota Avanza bernomor polisi BP 1730 DO milik Kirman (35) yang dipinjam Af. Karena menggunakan mobil, Muslimin percaya saja saat Mr memintanya mengantar membeli bensin.

"Sampai di pom bensin Tiban Lama saya yang membawa motor korban lantas, yang punya motor saya tinggal kabur," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Inspektur Polisi Satu Tommy Palayukan mengatakan dari hasil penyelidikan selain melakukan penggelapan motor di wilayah hukumnya Mr juga mengaku melakukan perampasan tas milik pengendara motor bersama sejumlah anggota geng motor di wilayah Batam Center.

"Dalam melakukan aksinnya di Batam Center pelaku menggunakan senjata tajam, sementara di Tiban pelaku mengelabuhi korbannya. Mereka kami tangkap pada Senin (5/5/2014) malam," kata Tommy.

Mr mengaku aksinya di Batam Center itu hanya ikut-ikutan teman-temannya, pasalnya pria kurus berkulit hitam ini sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMP.

"Saya cuma gabung-gabung saja saya nggak ikut rampas tas. Teman saya bawa samurai dan parang," katanya.

Kini Mr dan Af  harus meringkuk di seltahanan Mapolsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Dodo