Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akui Perbuatan dan Siap Bertanggung Jawab

Habisi Nyawa Bibi, Pelaku Tikam Korban Delapan Kali
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 06-05-2014 | 18:56 WIB
IMG_20140506_123118.jpg Honda-Batam
Bernard Uni Nababan, Kuasa hukum tersangka. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku pembunuh Bibi atau Zahro serta penyiksaan terhadap Achi atau Mok Hui Kun saat merampok gudang kopi cap Kapal Tanker di kawasan Nagoya, 3 April 2014 lalu, tidak mengalami kendala dalam melakukan aksinya. Hanya saja, karena gagal menghabisa nyawa kedua korban, pelaku berhasil ditangkap.

Demikian menurut keterangan Bernard Uli Nababan, kuasa hukum tersangka Syarifudding atau Arif. Bernard menegaskan, target tersangka hanyalah Achi dan barang berharganya. Namun karena Bibi juga berada di lokasi, ia serta merta dibunuh untuk menghilangkan jejak.

"Ia (Arif) membunuh Bibi karena juga ada di lokasi, sementara target utamanya adalah Achi," kata Bernard yang ditemui usai rekontroksi di Mapolresta Barelang, Selasa (6/5/2014) siang.

Saat membunuh Bibi, tersangka awalnya menusuk pinggang dengan pisau yang telah ia sediakan dan memukul kepala korban menggunakan kayu yang dibawa dari gudang. Setelah Bibi terjatuh dengan posisi tertelungkup, tersangka kembali menikam punggung korban.

"Pelaku menikam korban (Bibi) sebanyak delapan kali dan memukil kepala korban sekali. Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, baru tersangka mendatangi kamar Achi," kata Bernard.

Achi sendiri, imbuh Bernard, hanya ditebas Arif pada bagian lehernya satu kali, sehingga membuat Achi langsung tumbang ke lantai dan mengeluarkan banyak darah. "Kemudian tersangka mengobrak-abrik kamar Achi dan membawa kabur barang berharga milik Achi," katanya.

Sejauh ini, tersangka memang mengakui apa yang telah dilakukan, dan siap bertanggung jawab. "Untuk meringankan hukumannya, yang dibutuhkan sekarang adalah kejujuran dan sikap keterbukaan dari tersangka. Intinya jangan berbelit-belit memberi keterangan," ujar Bernard.

Dalam kasus ini, tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena dendam terhadap Achi yang sering membentak-bentak tersangka yang bekerja di toko kopi tersebut. "Niatnya selain merampok, juga bakas dendam ke Achi," jelas Bernard.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (6/5/2014), Satreskrim Polresta Barelang bersama Kejaksaan Negri (Kejari) Batam melakukan reka ulang atau rekontruksi kasus pembunuhan berkedok perampokan yang terjadi di gudang kopi Kapal Tanker, di Komplek Bumi Indah Blok 2 nomor 9, Nagoya, pada Kamis (3/4/2014) malam lalu.

Rekontruksi yang berlansung dari pukul 10.00 WIB di gudang kopi Kapal Tanker berlangsung sekitar satu jam dengan 15 reka adegan dari awal kejadian hingga polisi berhasil menangkap Syarifudding. (*)

Editor: Roelan