Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi di UMRAH Disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang Kamis Lusa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-05-2014 | 18:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tedakwa kasus korupsi pembangunan ruang belajar baru dan kompetensi mahasiswa di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (8/5/2014) lusa.

Penetapatan sidang nomor perkara 9/PID.Sus/2014/Tipikor.PN.TPI atas nama Tengku Afrizal dan nomor Pekara 10/PID.Sus/2014/Tipikor.PN.TPI atas nama Rudji Soedjatmiko, ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo, dan anggota Iwan Irawan SH dan hakim Adhock tipikor Jhony Gultom SH, sebagai hakim pemeriksa.

"Jadwal sidang kita tetapkan Kamis (8/5/2024) dan agenda sidang dengan pembacaan dakwaan ini sendiri sudah kita beritahukan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar R Aji Suryo SH, Selasa (6/5/2014).

Sebelumnya, tim JPU Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kedua terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/4/2014) lalu.

Sebagaimana diberitakan, proyek pembangunan ruang belajar UMRAH Dompak, dialokasikan dari dana APBN 2012, melalui Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dugaan korupsi  di UMRAH tersebut didapati berupa mark-up dan manipulasi laporan progres pekerjaan proyek untuk memperbesar pembayaran yang diduga telah merugikan keungan negara.

Berdasarkan kontrak kerja, masa pelaksanaan proyek pembangunan fisik ruang belajar baru UMRAH selama 90 hari kalender atau tiga bulan terhitung sejak Oktober 2012. Namun kenyataanya, meski masa pelaksanaan pekerjaan seharusnya berakhir pada Februari 2013 lalu, namun masih tetap dilaksanakan oleh pihak kontraktor pelaksana pekerjaan dari PT.Prambanan Dwipaka Batam.

Dari penyelidikan pihak Kejati Kepri, didapati hasil pekerjaan berdasarkan laporan konsultan pengawas dari CV.Tunjuk Satu Konsultan, sampai batas waktu pelaksanaan berakhir, progres pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan kontraktor hanya 42,1 persen dari total bobot pekerjaan.

Namun progress 42,1 persen itu tidak sesuai dengan kondisi dan situasi sebenarnya di lapangan. Sehingga terndikasi laporannya dimark-up agar perusahaan memperoleh pembayaran lebih.

Terhadap perbuatan kedua terdakwa Jaksa penyidik Kejati Kepri menjeratnya dengan pasal 2 Jo pasal 3  Jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Roelan