Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arif Jalani 15 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan dan Perampokan di Gudang Kopi 'Kapal Tanker'
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 06-05-2014 | 17:26 WIB
rekonstruksi_kapal_tanker.jpg Honda-Batam
Arif saat menjalani adegan dalam rekonstruksi pembunuhan dan perampokan di gudang kopi 'Kapal Tanker' di Nagoya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mencocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Satreskrim Polresta Barelang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan berkedok perampokan yang terjadi di gudang kopi Kapal Tanker, di Komplek Bumi Indah Blok 2 nomor 9, Nagoya, pada Kamis (3/4/2014) malam lalu.

Rekonstruksi yang berlansung dari pukul 10.00 WIB, Selasa (6/5/2014) di gudang kopi Kapal Tanker berlangsung sekitar satu jam dengan 15 adegan dari awal kejadian hingga polisi berhasil menangkap Syarifuddin alias Arif, pelaku pembunuhan terhadap Bibi alias Zahro serta Achi atau Mok Hui Kun yang hingga saat ini masih mendapatkan perawatan di Singapura.

Dalam adegan tersebut, disebutkan bahwa tersangka masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang sekitar pukul 17.30 WIB. Saat jam kerja habis, tersangka kembali masuk ke dalam gudang di lantai satu, rencana mau mengambil tas kerja, dan selanjutnya tersangka tidak keluar gudang lagi dan bersembunyi di tumpukan kardus kopi.

Kemudian tersangka keluar dari gudang pukul 20.15 WIB dan naik ke lantai dua. Saat sampai di lantai 2, tersangka melihat Bibi turun dari lantai 3 menuju lantai 2 dan tersangka mengejar Bibi sampai ke lantai 3 gudang.

Barulah di lantai 3 tersangka menghabisi nyawa Bibi dengan menusuk tubuh serta memukul kepala korban sehingga membuat korban terjatuh dengan posisi tertelungkup. Setelah Bibi tidak bergerak lagi, tersangka turun kembali ke lantai 2 dan pergi ke dapur mencari parang yang terletak d ibawah wastafel, kekudian mendekati kamar Achi di lantai 2.

Setelah mengetok pintu Achi, tersangka berdiri di dekat dinding pintu. Saat  Achi keluar, korban langsung mengayunkan parang tersebut ke leher korban, sehingga membuat korban kembali masuk ke dalam kamar dan terjatuh ke lantai.

Melihat korban tidak berdaya lagi, tersangka mengambil barang milik korban dan membawa barang tersebut ke lantai dasar dan membiarkan Achi tergeletak dengan luka di bagian leher.

Sampai di lantai dasar, tersangka kemudian mengambil minyak bensin yang berada tanki Honda Tiger dan menampung minyak tersebut sebanyak dua gelas serta menyiramkan minyak tersebut ke dalam gudang kopi dan membakarnya.

Setelah membakar gudang, tersangka keluar serta toko dan naik ojek pulang ke rumah dengan membawa barang berharga milik korban. Di perjalanan, tersangka bertemu dengan Johandri di depan salon Ling-ling serta kemudian mengajaknya pulang ke rumah.

Tersangka pun menyuruh Johan membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke dalam sumur di dekat rumah tersangka. Tersangka bersama Johandri kemudian mandi dan bergerak ke Pasar Jodoh. Di perjalanan, tersangka membuang pakaiannya di tong sampah.

Setelah itu, tersangka kembali lagi ke lokasi kejadian karena mendapat telepon dari teman sesama bekerja di gudang kopi tersebut. Tidak berselang lama, tersangka bersama Johandri kembali pergi dan mencari wanita penghibur untuk diajak ke hotel.

Setelah mendapatkan wanita yang sesuai, tersangka memesan kamar di hotel Wins Sei Jodoh Batam dan mengambil dua kamar. Sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (4/4/2014), polisi berhasil menangkap tersangka dan Johandri yang tengah berada di hotel bersama wanita penghibur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Ponco Indriyo yang ditemui di Mapolres mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan guna melengkapi alat bukti. "Kita melengkapi alat bukti sebelum dikirim prosesnya ke kejaksaan," kata Ponco, Selasa sore.

Lebih lanjut kata Ponco, hingga saat ini, kasus masih ditangani polisi dan ditahan di Mapolresta Barelang hingga proses melengkapi alat bukti selesai, dan baru dilimpahkan ke kejaksaan.

"Masih kita proses. Ancaman hukuman seumur hidup," kata Ponco sesuai dengan pasal 340 juncto 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dengan direncana atau pencurian dengan kekerasan.

Editor: Dodo