Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pidana Pemilu Kepri

Kejati Kepri Terima SPDP Tersangka Baharuddin dari Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-05-2014 | 14:49 WIB
bahrudin_panwas_pinang.jpg Honda-Batam
Anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin yang dijadikan tersangka dalam kasus pidana pemilu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pidana Pemilu 2014, dengan tersangka anggota Panwaslu Tanjungpinang Baharuddin.

Plh. Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Kepri M. Yamin, mengatakan, penerimaan SPDP tersangka pidana Pemilu di Tanjungpinang itu, dikirimkan penyidik Reskrim Umum Polda Kepri pada Senin (5/5/2014).

"SPDP pidana pemilu atas nama tersangka Baharuddin, kema‎rin sudah dikirim dan kita terima di bagian Pidana Umum," kata Yamin pada wartawan di Kejati Kepri, Selasa (6/5/2014).

Dalam SPDP, tambah Yamin, tersangka baru atas nama Baharuddin, dengan pasal yang disangkakan melanggar pasal 320 UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif. Saat ini. Sesuai dengan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Bawaslu, Penyidik Polda serta Kejaksaan Tinggi Kepri, Jaksa tinggal menunggu berkas, berupa Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) tersangka.

"Mudah-mudahan dengan waktu yang sudah ditetapkan dan disepakati, dalam waktu dekat tim Penyidik Polda akan segera melimpahkan BAP-nya, guna dilakukan penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Yamin.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Kepri, telah menetapakan anggota Panwaslu Tanjungpinang Bahrudin sebagai tersangka pidana Pemilu, atas Laporan Pelanggaran Pemilu yanbg diproses, tetapi tidak dilanjutkan ke Penyidik sentra Gakumdu.

Sebelumnya, Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang, yang menjadi tersangka tindak pidana pemilu di Tanjungpinang, diperiksa penyidik Polda Kepri selama 12 jam, akibat berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan. Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang itu mulai Jumat (2/5/2014) pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (3/5/2014) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dia tidak mau mengaku dan berbelit-belit saat kita tanya hingga membuat pelaksanaan pemeriksaan berlangsung lama," ujar salah seorang penyidik Direskrimum Polda Kepri di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (2/5/2014) malam kemarin.

Penyidik yang namanya enggan ditulis ini juga mengatakan, dari pelaksanaan pemeriksaan, ada 30 pertanyaan yang diajukan kepada Baharuddin. Mulai dari pembawaan dokumen laporan pelanggaran pemilu yang sebelumnya sudah diprosesnya, serta pembatalan pelaporan ke Sentra Gakumdu di Mapolres Tanjungpinang.

Sementara mengenai pasal sangkaan yang dikenakan, dikatakan penyidik tersebut, hingga saat ini masih fokus pada pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Editor: Dodo