Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Tetapkan Kontraktor dan PPK Proyek Faspel Bintan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-05-2014 | 11:32 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua tersangka korupsi pada proyek pembangunan fasilitas pelabuhan (Faspel) Internasional Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, masing-masing Br selaku kontraktor dan Fr selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto SH, MH mengatakan, penetapan dua tersangka korupsi Faspel Internasional Tanjung Berakit Bintan ini, dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki penyidik kejaksaan atas pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan.

"Proses penyelidikan kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, inisial Br selaku Direktur PT Siman Eranesia Ardes Plan, selaku kontraktor pelaksana proyek dan tersangka Fr selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dirjen Perhubungan Lau, Satuan Kerja (Satker) Fasilitas Pelabuhan (Faspel) Laut Pulau Terluar Kementerian Perhubungan," kata Yulianto pada wartawan di Kejati Kepri, Selasa (6/5/2014).

Kronologis pelaksanaan proyek, pada tahun 2010 dan 2011 Pemerintah Pusat melalui Satker Fasilitas Pelabuhan Laut Khusus Pulau Terluar Kementerian Perhubungan telah menganggarkan Rp16 milliar lebih pada 2010, dan Rp6,5 miliar pada tahun 2011 untuk pelaksanaan fasilitas pembangunan pelabuhan laut di Tanjung Berakit Bintan.

Namun kenyataannya, kendati pelaksanaan pekerjaan sudah selesai, tetapi PPK dan kontraktor pelaksana masih tetap melaksanakan pekerjaan dengan membuat adendum di luar dari aturan yang berlaku, Keppres 80 tentang pengadaan barang di pemerintah.

"Modus operandi korupsi pekerjaan proyek faspel dilakukan dengan cara memanipulasi spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan proyek. Selain itu, PPK dan kontraktor juga melakukan unsur melawan hukum atas adendum yang dilakukan, pada 7 item kegiatan pekerjaan pada kegiatan proyek, hingga merugikan keuangan negara," kata dia tanpa menyebut item yang dimaksud.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9‎ UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, 13 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dalam tingkat penyelidikan, akan kembali dipanggil dan diperiksa bersama saksi lainnya dalam proses penyidikan. Sedangkan nilai kerugian yang ditimbulkan, pihak Kejati Kepri akan akan berkoordinasi dan menunggu ‎hasil audit BPK-P.

Editor: Dodo