Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Jerat Dua Personel Kangen Band dengan Pasal Berlapis
Oleh : Dodo
Selasa | 24-05-2011 | 17:18 WIB
Fucking_Band.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pasal Berlapis - Dua personil Kangen Band, Andika dan Izzy dijerat jaksa dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika yang mereka lakukan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, batamtoday - Kasus narkoba yang melibatkan Andika dan Izzy mulai memasuki persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat personel Kangen band itu dengan empat pasal sekaligus.

Laman okezone melaporkan Andika dan Izzy hadir sejak pukul 13.50 WIB di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2011. Layaknya terdakwa lain, mereka juga ikut memakai pakaian khusus terdakwa.

Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Suhermanto, Andika dan Izzy dituduh secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyalahgunakan narkoba. Oleh jaksa, dua musisi asal Lampung itu dikenai pasal 111 ayat 1 (memiliki narkotika), pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahat memiliki narkotika), pasal 127 ayat 1 huruf a (memakai / menyalahgunakan narkotika) dan pasal 131 (mengetahui penyalahgunaan narkotika tetapi tidak melaporkan) UU No 35/Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijerat pasal berlapis, Andika tetap beralibi. Vokalis yang pernah terjerat kasus penganiayaan itu merasa dijebak dalam kasus narkoba yang melibatkan dirinya.

"Ya bagaimana, orang gue dijebak, yang punya malah enggak ditangkap," keluh Andika usai persidangan.

Seperti diketahui, Andika dan Izzy positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dua lelaki asal Lampung itu ditangkap Direktorat Narkoba Mabes Polri saat dilakukan penggerebekan di basecamp Kangen Band di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 12 Maret 2011.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 31 Mei 2011, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi