Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Eagle Prestige Dijarah, Kuasa Hukum PT Massa Batam Minta Polisi Bertindak Tegas
Oleh : Hadli
Senin | 05-05-2014 | 19:58 WIB
eagle.jpg Honda-Batam
Kapal MV Egale Prestige yang diperebutkan empat perusahaan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum PT Massa Batam, Rusli, mendesak Polda Kepri segera mengambil langkah menindak tegas kepada sejumlah orang yang menjarah kapal MV Eagle Prestige, sesuai dengan laporannya dengan nomor laporan STPL/38/III/2014/SPKT-KEPRI tanggal 12 Maret 2014 yang dilaporkan PT Masa Batam.

"Kami sudah buat laporan pencurian dan pemberatannya. Semua dokumen kapal yang kita miliki sudah diserahkan ke penyidik. Kita berharap ada tindakan yang nyata," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5/2014) petang.

Rusli menyampaikan, sebelum membuat laporan ke Polda Kepri, sekelompok orang beberapa kali sempat terlihat sedang mengambil barang dari atas kapal. Namun ketika dikejar, orang-orang itu berhasil kabur dan sampai saat ini tindakan itu diakui Rusli sulit untuk dikontrol lagi.

Namun demikian, pihaknya tidak ingin mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Kepri. Pada dasarnya, kata dia, PT Masa Batam menyambut baik proses penyidikan yang masih terus berjalan.

"Intinya kami sangat mengapresiasi langkah yang sudah ditempuh penyidik Ditreskrimum. Kami tetap memberi dukungan agar penyidik mampu menuntaskan pekerjaannya secara cepat, profesional, dan transparan," pinta Rusli.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, menegaskan, proses penyidikan atas laporan terkait sengketa MV Eagle Prestige masih terus berlanjut. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Tersangka bisa bertambah, tergantung penelusuran penyidik. Kita lihat saja nanti," terang Cahyono kepada wartawan.

Sengketa kapal MV Eagle Prestige yang saat ini telah labuh jangkar di perairan Sekupang, melibatkan empat perusahaan, di antaranya PT DMI, PT Massa Batam, PT Vijay dan PT BBM.

Pengadilan Negeri Batam sendiri sebelumnya sempat menyita kapal tersebut setelah diajukan oleh PT BBM, tetapi dibatalkan karena tidak sesuai prosedur.

Dan melalui perkembangan penyelidikan akhirnya penyidik Ditreskrimum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen. Kedua tersangka masing-masing Direktur PT DMI, Hamidah alias Intan, dan Epson, kaki tangan Intan di luar manajemen DMI yang kini masih mendekam di tahanan Mapolda Kepri. (*)

Editor: Roelan