Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Sekolah Charitas Minta Kasus Pencabulan Cepat Terungkap
Oleh : Romi Chandra
Senin | 05-05-2014 | 17:47 WIB
tmp_ampuan684948006.jpg Honda-Batam
Ampuan Situmeang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyidikan terhadap kasus pencabulan di Sekolah Charitas Batam terus didalami. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang telah memanggil pihak korban maupun dari pihak sekolah.

Ampuan Situmeang, kuasa hukum Sekolah Charitas Batam sekaligus kuasa hukum Martinus Eko Widodo, terduga pelaku pencabulan terhadap AF, mengatakan akan mendukung penuh penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Pihak sekolah tidak akan menutup-tutupi dan siap membantu penyidik.

"Kita akan terbuka. Intinya, semua karyawan dan suster siap memberikan keterangan jika diminta penyidik," kata Ampuan yang ditemui wartawan di kantornya kawasan Nagoya, Senin (5/5/2014).

Sebelum memanggil pihak sekolah, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan sekolah, termasuk di kamar Eko, untuk mencari bukti-bukti pendukung. "Saat polisi melakukan penggeledahan, pihak sekolah terbuka dan memberikan kebebasan kepada penyidik dalam melakukan tugasnya. Ini bentuk keterbukaan sekolah dalam kasus ini," terang Ampuan.

Dijelaskan Ampuan, dalam kasus ini, penyidik hanya membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan si pelaku menjadi tersangka, seperti bukti laporan dan saksi. Penyidik juga bisa menilai sesuai keyakinannya terkait si pelaku yang masih menyangkal melakukan perbuatan tersebut.

"Sampai sekarang terduga pelaku masih tidak mengakui kalau telah mencabuli anak itu. Semua prosesnya kita serahkan ke penyidik. Tugas kita mendampinginya untuk memastikan proses berjalan dengan aturan hukum yang ada. Sejauh ini kita melihat juga tidak ada paksaan agar terduga mengaku," tambah Ampuan.

Dia menegaskan, sampai sekarang siapa pelaku sebenarnya masih belum diketahui pasti. Ia berharap kasus ini bisa cepat selesai dan polisi bisa mengungkapnya, dan pelaku harus dihukum setimpal dengan apa yang ia lakukan.

"Kita khawatir jika memang pelakunya bukan Eko, tentunya sampai sekarang pelaku masih berkeliaran. Tapi kalau memang pelakunya klien saya, silahkan hukum dia, dan kalau bukan, pulihkan namanya. Semoga kasus ini cepat terungkap," ujar Ampuan. (*)

Editor: Roelan