Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Tersangka Perusakan dan Penebangan Pohon Milik PT PBM Diserahkan ke Jaksa
Oleh : Harjo
Senin | 05-05-2014 | 13:51 WIB
tsk penebangan pohon.jpg Honda-Batam
Para tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban- Enam tersangka penebangan pohon milik PT  Pulau Batu Mulia (PBM) di Kampung Masiran, Kecamatan Gunungkijang, Januari lalu, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/5/2014).

Kasat Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Suhardi Heri Haryanto kepada BATAMTODAY.COM mengatakan enam tersangka yang diserahkan ke Jaksa diantaranya, Zai (41), SK (50), MA (50), AL (28), SM (40) dan IL (40). Sementara satu orang berinisial RL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebenarnya kasus ini sudah lengkap atau P21 sejak Maret lalu, karena adanya kegiatan Pemilu, makanya keenam tersangka baru kita serahkan ke Jaksa," ungkap Suhardi.

Dijelaskan modus yang dilakukan tersangka yang dilaporkan oleh Weliana, perwakilan PBM akhir Januari 2014, karena perbuatan penebangan pohon milik perusahaan ada nilai ekonomisnya. Selain itu para tersangka juga diduga berusaha menguasai lahan tersebut dan hal ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh para tersangka.

"Pelapor sebelumnya sudah mempertanyakan maksud dan tujuan dilakukan penebangan pohon Akasia milik PBM di lahan penghijauan, namun tidak di gubris dan perbuatan tersebut sudah berulang-ulang," terangnya.

Saat penangkapan, Polres Bintan mengamankan sejumlah barnag bukti (BB) berupa puluhan kayu Akasia gelondongan berdiameter mulai dari 10 hingga 30 cm dengan panjang antara dua meter hingga tiga meter, satu unit gergaji mesin dan tiga buah parang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Dodo