Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tolak Penangguhan Penahanan Otak Pemalsu Dokumen MV Eagle Prestige
Oleh : Hadli
Senin | 05-05-2014 | 07:42 WIB
kapal-eagle1.jpg Honda-Batam
MV Eagle Prestige yang kepemilikannya masih sengketa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Direktur PT Diamon Marine Indah (DMI), Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, yang menjadi tersangka intelektual pemalsuan dokumen kepemilikan kapal sengketa, MV Eagle Prestige.

"Penyidik menemukan bukti-bukti baru dalam kasus ini. Tersangka Intan teryata melakukan hal yang sama tapi korbannya tidak melapor, sehingga hal itu menjadikan pertimbangan juga bagi kita. Nanti kita kabulkan, dia (Intan, red) malah menghilangkan barang bukti pula," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, Sabtu (4/5/2014).

Menurut Cahyono, penyidik memiliki alasan dan pertimbangan yang matang untuk menolak penangguhan penahanan tersangka. Dalam BAP, Intan membantah semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, padahal penyidik telah memegang lebih dari dua alat bukti yang seluruhnya mengarah kepada tersangka. Salah satunya adalah melalui kaki tangannya, Epson, yang terlebih dahulu diringkus.

"Intan dari awal sudah tidak kooperatif. Saya sulit menahan orang kalau bukti belum cukup. Tapi kalau saya sudah tahan, tidak akan pernah akan saya keluarkan sampai perkara P-21," tegas Cahyono.

Sementara itu, Direktur Tahanan Barang Bukti Polda Kepri, AKBP Syanto, kepada BATAMTODAY.COM, mengatakan, sejak Intan mendekam di tahanan Mapolda Kepri, pihak keluarga kerap mengunjungi tersangka, termasuk pengacaranya, Rizal.

"Bu Intan sehat-sehat saja di atas. Keluarganya sering mengunjungi, termasuk pengacaranya," kata Suyanto.

Sebagaimana diberitakan, sebelum Intan ditahan, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri terlebih dahulu menetapkan Epson sebagai tersangka. Epson merupakan pembuat surat palsu kepemilikan kapal MV Eagle Prestige.

Dari proses penyidikan Epson ditemukan fakta hukum yang menyeret Intan yang merupakan aktor intelektualnya. Epson sendiri bukanlah orang perusahaan PT DMI, melainkan orang luar yang diminta bantuan oleh Intan.

"Jika ada fakta hukum lagi, bisa saja selain Epson dan Hamidah akan ada tersangka lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo.

Mengenai dipergunakan untuk apa dokumen ini, Cahyono menyebutkan dipergunakan Intan untuk menjual kapal itu lagi ke orang lain yang tentunya diperkuat dengan dokumen tersebut. (*)

Editor: Roelan