Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituding Tak Becus Tangani Kasus Trafficking, Direskrimum Polda Kepri Angkat Bicara
Oleh : Hadli
Sabtu | 03-05-2014 | 14:27 WIB
trafficking ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi trafficking.

BATAMTODAY.COM, Batam - Nama Jonni Tandaya, mencuat sebagai orang yang mengendalikan bisnis trafficking dari Batam setelah sebanyak 21 korban penjualan orang asal Kupang, NTT berhasil diselamatkan dari penampungan ilegal yang berada di  Perumahan Legenda Malaka, Batam Center, sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis (24/4/2014).

Romo Pastur Paschalis Saturnus, Pastur Gereja Santo Petrus angkat bicara perihal dugaan mengenai hilangnya nama Jonni dalam BAP. Padahal menurut Romo Paschal nama Jonni Tandaya telah disebut-sebut korban maupun Kusnadi, tersangka yang berperan sebagai tekong, bahwa Jonni adalah aktor teraffiking tersebut. Namun tidak mendapat perhatian kepolisian untuk menjeratnya.

Berdasarkan hal tersebut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo pun terpaksa angkat bicara kepada media karena tudingan ketidakbecusan kepada satuan yang dipimpinnya telah bergulir.

Menurutnya kepada BATAMTODAY.COM, untuk menyeret Jonni, pihaknya tidak mau gegabah. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidiknya, membutuhkan bukti-bukti otentik yang mengarah keterlibatan Jonni, tidak hanya berdasarkan keterangan saksi korban dan tersangka lainnya.

"Prosesnya masih berjalan. Sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.  Untuk menyeret sesorang tersangka, harus mengantongi bukti yang otentik. Tidak bisa asal menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlalu besar risiko yang kita pertanggungjawabkan," katanya, Jumat (2/5/2014) malam.

Lebih jauh diterangkannya, awalnya penyidik belum mendapat bukti berupa paspor para korban yang dibuat di Dabo Singkep, Lingga. Namun berdasarkan keterangan para saksi, penyidik mengambil kesimpulan bahwa paspor para korban sudah namun dirahasiakan pelaku.

"Ketika itu juga saya telepon Mariyon. Dan mengarahkannya untuk kembali menggeledah rumah yang dijadikan penampungan oleh tersangka. Dalam penggeledahan akhirnya kami menemukan 23 paspor para korban, salah satunya anak di bawah umur, yang datanya pribadi korban diubah. M yang berumur 14 tahun menjadi 21 tahun," terangnya.

Dari hasil pengembangan sementara ini, ke depan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut ke Disdukcapil dan Kantor Imigrasi di Dabo Singkep, Lingga, tempat pembuatan KTP dan paspor para korban yang diubah datanya di sana.

"Dari satu tersangka tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dari hasil pengembangan yang saat ini masih terus dikembangkan. Jika bukti-bukti kuat terjadinya upaya kerja sama, petugas imigrasi dan disduk juga dapat diseret, termasuk Jonni," paparnya.

Cahyono juga menyampaikan, di sela-sela proses pemeriksaan mendapat pesanan dari oknum yang berupaya untuk membebaskan pelaku meskipun tidak langung melaluinya. Identitas oknum tersebut, tambahnya sudah masuk dalam laporan ke Kapolda Kepri Endjang Sudradjat.

"Kalau saya sudah tahan seseorang sulit untuk saya membebaskannya. Karena sebelum saya menahan, bukti otentik keterlibatan sesorang tersebut  harus sudah saya kantongi. Apalagi kasus trafficking. Sebelum saya menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Kepri, kasus trafficking sudah banyak saya tangani, saya melihat langsung korban mendapat siksaan yang sadis," tegas Cahyono.

Editor: Dodo