Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil BC Kepri Berhasil Tegah 3 Kapal Penyelundup dalam Sehari
Oleh : Khoiruddin
Sabtu | 03-05-2014 | 11:07 WIB
Konferen-BC-Karimun1.jpg Honda-Batam
Petugas DJBC Kepri sedang memberikan keterangan kepada wartawan.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau berhasil menegah 3 kapal motor sekaligus pada Selasa (29/4/2014) lalu. 2 diantaranya membawa bawang merah, sedangkan satu lainnya membawa pakaian bekas (ballpress) dari Malaysia.

"Ini sebuah prestasi yang patut dibanggakan, sebagai bentuk penerapan dan penegakan Undang-undang Kepabeanan," ujar Kabid Penyidikan Penanganan Barang Hasil Penindakan DJBC Kanwil khusus Kepri, Budi Santoso, kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/5/2014) di Pelabuhan Ketapang, DJBC Kanwil khusus Kepri.

Yang pertama, KM Doa Bersama yang dinakhodai ZN beserta 5 orang ABK-nya yang membawa ±470 ball pakaian bekas. Kapal motor berbendera Indonesia tersebut berasal dari Portklang Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai Asahan.

Kapal motor yang membawa barang bernilai Rp 3 juta perballnya itu berhasil ditegah oleh Kapal Patroli BC 10002 yang dikomandoi Agus di perairan Tanjung Jumpul atau tepatnya pada posisi 03-06'-42" U/ 99-55'-36" T pada pukul 03.25 WIB.

Adapun alasan penindakan, karena diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU no.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi bahwa setiap orang yang (a) mengangkut barang impor yang tidak tercantum pada manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2).

"Terhadap tersangka diancam pidana penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta dipidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Kemudian KM Prehetan yang dinakhodai SL beserta 3 orang ABK-nya yang membawa ±750 karung Bawang merah dengan rata rata berat perkarungnya 9 Kg. Kapal motor berbendera Indonesia tersebut berasal dari Kuala Linggi  Malaysia dengan tujuan Dumai Indonesia.

KM Prehetan yang membawa barang bernilai Rp 50 juta itu berhasil ditegah di perairan Religh atau tepatnya pada posisi 02-08'-35" U/ 101-52'-15" T pada pukul 16.00 WIB.

Adapun alasan penindakan itu karena diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU no.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi bahwa setiap orang yang (a) mengangkut barang impor yang tidak tercantum pada manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2).

"Terhadap tersangka diancam pidana penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta dipidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,"terangnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan jalan mengangkut barang impor tanpa dilindungi dokumen yang sah. Sedangkan tindaklanjut penanganannya, saat ini ditangani Bidang Penyidikan Penanganan Barang Hasil Penindakan, kanwil DJBC khusus Kepri.

Dan yang terakhir, KM Irza yang dinakhodai AL beserta 3 orang ABKnya yang membawa ±800 karung Bawang merah dengan rata rata berat perkarungnya 9 Kg. Kapal motor berbendera Indonesia tersebut berasal dari Kuala Linggi  Malaysia dengan tujuan Dumai Indonesia.

Kapal motor yang membawa barang bernilai Rp 60 juta itu ditegah di perairan Religh atau tepatnya pada posisi 02-08'-35" U/ 101-52'-15" T, pada pukul 16.30 WIB.

Adapun alasan penindakan itu karena diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU no.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi bahwa setiap orang yang (a) mengangkut barang impor yang tidak tercantum pada manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2).

"Terhadap tersangka diancam pidana penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta dipidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,"terangnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan jalan mengangkut barang impor tanpa dilindungi dokumen yang sah. Sedangkan tindaklanjut penanganannya, saat ini ditangani Bidang Penyidikan Penanganan Barang Hasil Penindakan, kanwil DJBC khusus Kepri.

"Terhadap kedua nakhoda yang membawa bawang merah, telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sedangkan yang membawa ballpress pada  masih tahap penyidikan," tegasnya mengakhiri.

Editor: Redaksi