Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Trafficking di Batam

Lolos Jadi TKI, Usia Bocah Ini Terpaksa Dipalsukan
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 03-05-2014 | 10:13 WIB
1399024226063.jpg Honda-Batam
Mr saat dibawa jemaat ke lantai II gedung serbaguna Gereja Santo Patros untuk diamankan. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bocah perempuan berinisial Mr (14), satu dari 21 calon TKI ilegal korban trafficking yang  berhasil diamankan polisi di Batam, terpedaya hingga dikurung di sebuah rumah kawasan Legenda Malaka. Dia datang ke Batam untuk dipekerjakan di Malaysia.

Mr yang ditemui di gedung serbaguna Gereja Santo Petrus Blok II Lubuk Baja, tempat seluruh korban dititipkan hingga proses penyidikan terhadap kasus tersebut selesai, mengaku dibawa langsung dari kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur, untuk bekerja di luar negeri.

Selain diimingi kerja di luar negeri, anak di bawah umur ini juga ingin mengikuti jejak para tetangganya yang berhasil bekerja di luar negeri. Agar mendapat restu, para calo di daerah tersebut meninggalkan uang senilai Rp2 juta kepada orang tua Mr.

Sayangnya, kenyataan yang ia rasakan berkata lain. Mr diterbangkan ke Batam. Sesampainya di Batam, dia harus ditampung di salah satu rumah yang terkunci rapat dan tak bisa berkomunikasi dengan keluarga.

"Tidak bisa ke mana-mana. Kami ditempatkan dalam sebuah ruangan yang terkunci. Makan dikasih dua kali sehari oleh anak buah Jonni Tandaya, pemilik rumah penampungan itu," ungkap Mr kepada wartawan, Jumat (2/5/2014) sore.

Mr sempat bekerja di Malaysia beberapa hari. Dia mengaku, usianya terpaksa dipalsukan saat pembuatan paspor, menjadi 21 tahun. Namun karena sakit, Mr dipulangkan kembali ke Batam.

"Saya dipulangkan karena sakit. Tapi Pak Jonni malah bilang kalau saya pemalas, jadi, dipulangkan," kata Mr yang wajahnya ditutupi dengan selendang.

Selain itu, MR juga mengaku sudah dua kali bertemu dengan Jonni, dan mengatakan penampungan tersebut adalah milik adalah Jonni. "Pertemuan pertama sebelum berangkat ke Malaysia, Pak Jonni minta nomor ponsel keluarga saya. Kemudian pertemuan kedua setelah saya pulang dari Malaysia itu," jelas Mr.

Mr beserta 22 orang rekannya merupakan korban traffciking yang diamankan saat Polda Kepri melakukan penggerebekan di lokasi penampungan TKI ilegal pada Sabtu (24/4/2014) malam lalu.

Dalam aksi yang diikuti Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pastur Gereja Santo Petrus, polisi berhasil mengamankan 21 orang warga berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dua orang dari Jawa.

Sayangnya, proses penandatangan BAP oleh Romo sebagai saksi dan yang melapor harus tertunda karena dalam BAP tersebut tidak dicantumkan nama pemilik penampungan tersebut, Jonni Tandaya.

"Sekarang yang ditangkap baru satu dan itu bukan pemilik rumah, sementara pelaku sebenarnya masih berkeliaran. Sementara ini kondisi para korban sehat. Untuk makan mereka dibantu para jemaat gereja ini. Jika penyidikan selesai, mereka akan dipulangkan atau tetap di sini, semua tergantung keinginan korban," pungkas Romo. (*)

Editor: Roelan