Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pastur Paschalis Ragukan Kredibilitas Polisi Tangani Kasus Trafficking
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 03-05-2014 | 07:26 WIB
1399022915794.jpg Honda-Batam
Romo (memegang kertas), didampingi rombongan saat menggelar konferensi pers. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyidikan kasus dugaan trafficking yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri, yang sebelumnya berhasil mengamankan 23 calon TKI ilegal, menarik perhatian Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pastur Gereja Santo Petrus, tempat para calon TKI tersebut diinapkan dan diamankan.

Romo menilai, polisi seakan ragu mencantumkan nama Jonni Tandaya sebagai pemilik rumah tempat para korban trafficking. Padahal dari awal menurutnya, sudah jelas-jelas banyak yang mengatakan bahwa rumah tersebut milik Jonni.

"Sampai sekarang polisi baru menangkap Kusnadi, penjaga tempat penampungan TKI ilegal tersebut. Malah Kusnadi dari awal juga mengaku bahwa rumah tersebut milik Jonni Tandaya," kata Romo, dalam konferensi persnya kepada wartawan di gedung serbaguna Gereja Santo Petrus Blok II bersama pengurus dan jemaat gereja, Lubukbaja, Jumat (2/5/2014).

Sementara, Jonni yang seharusnya menjadi pelaku utama masih bebas berkeliaran. Kondisi demikian ia ketahui ketika Koordinator Komisi Migran Keuskupan Pangkal Pinang ini diminta penyidik Polda Kepri menandatangani berita acara pemeriksan (BAP) pada tanggal 30 April lalu.

"Namun saya menolak tanda tangan karena isinya tidak sesuai dengan fakta yang saya lihat dan alami di lapangan. Serta tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan kepada penyidik," ungkap pria yang mengaku ikut langsung dalam penggerebekan penampungan korban trafficking di perumahan Legenda Malaka itu.

Romo mengungkapkan, dalam BAP tersebut disebutkan jika pemilik rumah bukanlah Jonni, melainkan Kusnadi. Padahal, saat penggerebekan, Kusnadi mengakui dia tidak tinggal dan bukan pemilik penampungan tersebut.

Karena itu, Romo mengaku heran ketika penyidik memintanya menandatangani BAP sebanyak empat kali. Namun pada akhirnya penandatanganan ditunda karena penyidik belum juga menuliskan nama Jonni Tandaya sebgai pemilik rumah.

Dalam kasus ini, ia menilai apa yang ada dalam BAP tersebut tidak sesuai dengan penuturan korban dan sesuai dengan kesaksian yang dia berikan. Bahkan ia juga mempertanyakan posisi pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.

"Saya jadi ragu dan mempertanyakan keberadaan polisi sebagai penegak hukum. Sepertinya ada oknum polisi yang bermain dengan jaringan pelaku," duga Romo. (*)

Editor: Roelan